Site icon Ujung Jari

Irmawati Sila Ajak Warga Kawal Penerapan Perda Perlindungan Anak

MAKASSAR, UJUNGJARI — Legislator DPRD Makassar, Hj Irmawati Sila melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5/2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Almadera, Jl Somba Opu, Senin (26/6/2023).

Kegiatan yang dibuka langsung Irmawati ini menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Hapidah Djalante dan akademisi, Sri Utami Permata.

Di kesempatan tersebut, Irmawati mengatakan, sosper yang dilaksanakan bertujuan sebagai penyebarluasan perda karena banyaknya perda yang dibuat, tetapi belum diketahui masyarakat secara luas.

Perda perlindungan anak merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam rangka melindungi anak dari potensi tindak kekerasan, ekploitasi hingga penelantaran.

Karena itu, Irmawati mengajak peserta sosper agar bersama-sama mengawal penerapan perda akan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak.

“Kita harus mengawal dan mengawasi penerapan Perda Perlindungan Anak agar penerapannya di Kota Makassar bisa maksimal,” ajak Irmawati.

Bidang Perlindungan Perempuan, Hapidah Djalante mengatakan, DPPPA Makassar memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai upaya dalam melaksanakan Perda Perlindungan Anak.

UPTD PPA tersebut sebagai wadah dalam memberikan pelayanan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar. UPTD ini juga menerima pengaduan dari masyarakat secara langsung.

“Melalui UPTD ini, kami memberikan perlindungan khusus bagi anak,” katanya.

Perlindungan khusus anak yang diberikan, seperti kekerasan fisik/psikis, korban kejahatan seksual, korban jaringan terorisme, penelantaran hingga disabilitas.

Sementara itu, Sri Utami Permata memaparkan materi tentang kajian dan dampak kekerasan pada anak. Dalam pemaparannya, dia menjelaskan prinsip tentang perlindungan anak.

Prinsip perlindungan anak terdiri dari empat indikator. Indikator tersebut, yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, mendengarkan pendapat anak. (*)

Exit mobile version