ikut bergabung

Hasil Verifikasi Bacaleg, KPU Klaim 84,8 Persen Bakal Calon DPRD Sidrap Belum Penuhi Syarat


Sulsel

Hasil Verifikasi Bacaleg, KPU Klaim 84,8 Persen Bakal Calon DPRD Sidrap Belum Penuhi Syarat

SIDRAP, Penarakyat.com — KPU Sidrap telah melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk tingkat Kabupaten.

Dari hasil vermin (verifikasi administrasi) tersebut, lebih 80 persen bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Dari 434 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPRD Kab Sidrap oleh 15 parpol peserta pemilu hanya 66 atau 15,2 persen orang bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya,” kata Anggota KPU Divisi Teknis, Saharuddin, dalam keterangannya, pada Minggu (25/6/2023).

“Selebihnya sebanyak 368 bacaleg (84,8%) dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat),”tambahnya.

Saharuddin menjelaskan bacaleg yang masih BMS itu bisa memperbaiki dokumen administrasi pada masa perbaikan.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 masa perbaikan administrasi bacaleg dilaksanakan pada 26 Juni – 9 Juli. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang setelah dokumen bacaleg diperbaiki.

Selain itu, KPU juga menemukan sejumlah bacaleg yang terdaftar ganda. “Ada 7 Bacaleg DPRD Sidrap yang ganda,”tutup Sahar. (Wan)

Baca Juga :   Puncak Hari Ibu Nasional ke-93 di Pinrang Khidmat

dibaca : 60



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top