MAKASSAR, UJUNGJARI – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin mengingatkan warga untuk tidak khawatir soal masalah biaya pada layanan kesehatan. Sebab, semuanya telah gratis.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel ASTON, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (25/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mendapatkan pelayanan gratis ini, kata Fatma–sapaan akrabnya, warga cukup membawa KTP. Itu jika memang tidak memiliki BPJS atau KIS.
“Yang bilang tidak punya BPJS, pergi mi langsung ke RSUD Daya, gratis ji itu. Tapi yang penting bawa juga surat keterangan tidak mampu ta,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyampaikan bahwa anggaran pemerintah kota Makassar tahun ini memang banyak dianggarkan untuk kesehatan. Hal itu seiring banyaknya warga yang mengeluh.
“Inilah tugas kami makanya kita lebih banyak anggarannya ke kesehatan agar lebih memudahkan masyakarat untuk berobat,” lanjut Fatma.
Ia menegaskan pelayanan kesehatan gratis akan berjalan seiring pemerintah kota yang juga konsen terhadap bidang tersebut. “Makanya jangan maki pusing, ke RSUD Daya mi langsung,” tukasnya.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Makassar, Andi Amalia Malik menyampaikan pelayanan kesehatan gratis itu juga berlaku pada Puskesmas. Sehingga, lebih mudah dijangkau warga.
“Tidak hanya di RSUD Daya, 47 Puskesmas yang ada di Makassar juga melayani. Tapi haruski kasih lihat surat keterangan tidak mampu karena itu jadi pertanggungjawaban kami,” ucapnya.
Bahkan, Amalia Malik menyebut pemeriksaan USG bagi ibu hamil juga digratiskan. “Jadi setiap Jumat itu kami bisa periksa USG baik untuk dimensi dua atau empat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Makassar, Andi Anwar Zainuddin mengatakan bahwa warga perlu memerhatikan surat keterangan tidak mampu. Jika tidak, petugas acap kali kesulitan dalam melayani.
“Untuk itu, kalau sempat kita urus mi biar langsung ki cepat dirawat,” ujarnya.
Andi Anwar Zainuddin juga menyampaikan apabila ada kendala dalam pelayanan, boleh dilaporkan melalui Dinas Kesehatan. “Apalagi kalau tidak gratis, laporkan ke kami,” tukasnya. (*)