MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kota Makassar, harus hati-hati dan selektif menentukan lokasi proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Sebab, dua calon lokasi yang berada di wilayah kecamatan Tamalanrea yang masuk tiga besar lelang, terindikasi bermasalah.

Selain itu, warga menolak keras, karena tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya ke masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua calon lokasi PSEL yang masuk tiga besar itu, masiing-masing adalah Kompleks Green Eterno Jalan Insinyur Sutami RT00/RW05, kelurahan Bira kecamatan Tamalanrea. Dan Jalan Kapasa Raya, RW01, RT01 Kecamatan Tamalanrea.

Ke dua lokasi tersebut dinilai tidak layak dan tak memenuhui syarat sebagai lokasi PSEL.

Informasi menyebutkan bahwa Kompleks Green Eterno itu dalam pengawasan kurator bank. Selain itu, banyak bangunan gudang dan padat penduduk, serta jauh dari sungai sebagi syarat mutlak pembangunan PSEL.

“Kalau Green Eterno banyak sekali masalahnya, lokasi itu juga dalam pengawasan kurator bank. Masyarakat disana juga menolak,” kata H. Hasanuddin tokoh masyarakat setempat.

“Tidak bisa itu di Green Eterno, rawan banyak sekali masalah lahan disitu,” pungkasnya.

Begitupula lokasi yang berada di RW 01 Kelurahan Kapasa Raya, disana tidak ada sungai, dan lokasi tersebut sengketa. Ada dua orang yang mengklaim lokasi disana dan masih berproses hukum.

“Tentu kita berharap Pemkot utamanya panitia lelang, agar hati-hati menentukan lokasi PSEL. Kami sarankan dua lokasi yang masuk tiga besar itu ditinjau ulang,” ujarnya.

Diketahui, saat ini Pemerintah Kota Makassar sudah membuka tahapan lelang untuk mencari perusahaan yang punya kompetensi dalam melaksanakan PSEL.

Proses lelang saat ini memasuki tahapan menentukan pemenang dari perusahaan konsorsium yang lolos tiga besar dalam lelang.

Sebelum penentuan pemenang, Pemkot Makassar diminta untuk melakukan seleksi secara transparan, obyektif, dan tidak ada tendensi atau kepentingan di dalamnya. Khususnya terkait penentuan lokasi PSEL.

Pengamat pemerintahan Dr Hasrullah menekankan, Pemkot Makassar harus mempertimbangkan penentuan lokasi PSEL dengan mengacu pada Permen ATR/BPR Tahun 2022.

“Pertama, dengan mengkaji bahwa tanah yang ditempati tidak bermasalah. Jangan sampai terjadi pembangunan muncul protes kiri kanan. Harus clear dulu tanah. Kalau di Makassar diusulkan tiga, dimana diantara yang layak mulai dari AMDAL, kualitas tempat dan harga. Kalau terlalu mahal juga tidak bisa,” ungkap Hasrullah saat menjadi pembicara dalam Diskusi Pa’kopi Makassar yang digelar di Kafe Enraco, Panakkukang, Kamis (22/6).  (drw)