Site icon Ujung Jari

18.025 Warga Gowa Terancam Kehilangan Hak Pilih

GOWA, UJUNGJARI.COM — Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gowa telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari lalu. Sesuai hasil rekapitulasi KPU, DPT Gowa sebanyak 561.624 pemilih untuk Pemilu 2024.

Secara detil DPT itu berisi perempuan pemilih 289.794 orang dan lakilaki pemilih sebanyak 271.830 orang yang tersebar di 2.133 TPS pada 167 desa kelurahan.

Namun setelah DPT ini ditetapkan ternyata tercatat 18.025 warga bakal kehilangan hak pilihnya disebabkan tidak memiliki eKTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Hal ini terjadi disebabkan masih adanya warga belum perekaman eKTP dan karena masih banyak warga usia pemula yang baru akan berusia 17 tahun pada Januari 2024 sehingga otomatis tidak bisa terdaftar lagi dalam DPT.

Karena kondisi ini, Bawaslu Kabupaten Gowa meminta KPU maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap mengawal data pemilih potensial non eKTP yang jumlahnya belasan ribu tersebut.

Koordinator Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto, Sabtu (24/6/2023) meminta KPU intens berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait data pemilih potensial non eKTP tersebut.

“18.025 orang warga Gowa yang tidak memiliki eKTP ini wajib diberi ruang agar dapat menggunakan hak pilihnya nanti. Harus ada solusi,” jelas Juanto.

Belasan ribu warga Gowa ini berpotensi kehilangan hak pilihnya, sehingga harus menjadi perhatian penyelenggara Pemilu dan Disdukcapil.

“Mesti dikawal, agar data pemilih potensial non eKTP ini tidak kehilangan hak pilihnya. Ini menjadi atensi kita semua, untuk bisa menyelesaikan persoalan ini segera ” kata Juanto.

Dikatakan Juanto, seluruh warga yang telah memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 Pasal 510 dan 533 yang menyebutkan bahwa hukuman pidana menghilangkan hak pilih seseorang dan hukuman pidana menggunakan hak pilih orang lain.

“Pada Pasal 510 berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sedangkan Pasal 533 menyebutkan setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rapat juta,” jelas Juanto. –

Exit mobile version