MAKASSAR, UJUNGJARI– Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menyampaikan bahwa semua orang punya hak untuk menghirup udara segar dan sehat tanpa adanya asap rokok yang mencemari.

Sebab, paparan asap rokok sangat mengganggu lingkungan sekitar. Karena itu, ada kawasan atau tempat yang dikhususkan untuk terhindarkan dari pencemaran asap rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal demikian disampaikan Budi Hastuti dalam sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (23/6/2023).

Menurut Budi, tujuan lahirnya perda KTR ini untuk mengatur para perokok aktif agar tidak merokok ditempat-tempat yang sudah ditentukan atau tempat yang dilarang.

“Meskipun Perda ini terbilang cukup lama, tapi semua aturan hingga sanksi terkait kawasan tanpa rokok sudah lengkap dan dijelaskan di dalamnya,” katanya.

Karenanya, Legislator Partai Gerindra ini berharap masyarakat atau para perokok mesti patuh terhadap aturan yang berlaku soal kawasan dilarang merokok.

“Selain itu juga tidak mencemari tempat umum seperti di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, bandara, mall hingga tempat umum lainnya,” imbuh Budi.

Sebagai narasumber sosialisasi, Babra Kamal memaparkan bahwa semua masyarakat punya hak untuk menghirup udara yang segar dan bersih, utamanya para ibu-ibu dan anak-anak yang tidak merokok.

“Makanya buat perokok aktif sayangilah keluarga kita, minimal lingkungan sekitar. karena ada kalanya kita juga para perokok memerlukan udara yang segar,” paparnya.

Kemudian, kata Bob sapaan akrabnya, perokok juga dapat membebankan biaya keuangan, baik diri sendiri maupun keluarganya. Apalagi, penyakit yang ditularinya seperti perokok pasif.

“Kalau dari data kesehatan dunia yang telah dirilis bahwa penyakit yang terkait rokok sekarang ini 1 diantara 10 orang meninggal dunia adalah perokok aktif,” ungkapnya.

Sementara itu, Puspito Nugroho juga menyampaikan bahwa Perda ini masih terbilang cukup lemah, karena implementasi di lapangan belum terlalu maksimal dijalankan oleh pemerintah.

“Sebenarnya dalam bentuk pengawasan pemerintah itu belum terlalu ketat soal aturan KTR ini, kalau kita perhatikan di tempat umum masih saja banyak orang yang melanggar,” ujarnya.

Meski begitu, menurut Puspito, salah satu esensi yang harus diperkuat oleh pemerintah saat ini soal kawasan tanpa rokok adalah masalah kesehatan yang dialami seseorang jika merokok.

“Jadi memang mindset kita yang harus diubah, Disamping adanya aturan yang mengatur untuk tidak merokok ditempat yang ditentukan, sebagai penegak aturan juga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)