MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dibangun di Makassar. PSEL ini rencananya akan dibangun dan dikelola dengan skema investasi full.

Pemerintah Kota Makassar sudah membuka tahapan lelang untuk mencari perusahaan yang punya kompetensi dalam melaksanakan PSEL. Proses lelang saat ini memasuki tahapan menentukan pemenang dari perusahaan konsorsium yang lolos tiga besar dalam lelang. Ketiga perusahaan tersebut diminta untuk mengajukan calon lokasi PSEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Lingkungan Hidup Makassar selaku leading sektor lelang PSEL pun sudah mengumumkan lokasi yang diajukan ketiga konsorsium. Di antaranya di Tamangapa Kecamatan Manggala, di Kelurahan Kapasa Kecamatan Biringkanaya, dan di Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea.

Sebelum penentuan pemenang, Pemkot Makassar diminta untuk melakukan seleksi secara transparan, obyektif, dan tidak ada tendensi atau kepentingan di dalamnya. Khususnya terkait penentuan lokasi PSEL nantinya.

Pengamat pemerintahan Dr Hasrullah menekankan, Pemkot Makassar harus mempertimbangkan penentuan lokasi PSEL dengan mengacu pada Permen ATR/BPR Tahun 2022.

“Pertama, dengan mengkaji bahwa tanah yang ditempati tidak bermasalah. Jangan sampai terjadi pembangunan muncul protes kiri kanan. Harus clear dulu tanah. Kalau di Makassar diusulkan tiga, mana diantara yang layak mulai dari
AMDAL, kualitas tempat dan harga. Kalau terlalu mahal juga tidak bisa,” ungkap Hasrullah saat menjadi pembicara dalam Diskusi Pa’kopi Makassar di Kafe Enraco, Panakkukang, Kamis (22/6).

Sebelum dibangun, kata penggagas KKN ‘Sampah’ itu, panitia lelang juga harus menyampaikan ke publik terkait rencana pembangunan PSEL tersebut.

Proyek ini harus dibranding baik-baik, mulai dari persoalan pendanaan, bentuk kerjasama dengan pihak investor, apa keuntungan dari proyek ini, dan keterlibatan warga lokal sebagai tenaga kerja.

Juga harus ada riset melibatkan orang-orang ekspert terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) hingga, aspek sosial, serta aspek lainnya.

“Selanjutnya harus ada ekspose dari hasil pengjian mibatkan ahli dilanjutkan dengan rapat koordinasi penyematan persepsi terkait PSEL ini. Undang Kanwil ATR/BPR, instansi terkait, jangan lupa undang media sebagai tombak informasi menyampaikan ke publik,” tambahnya.

Dan yang paling utama adalah meminta persetujuan dari DPRD sebagai representatif wakil rakyat yang harus mengawal PSEL. DPRD harus melaksanakan fungsi kontrolnya agar proyek ini tidak menimbulkan persoalan. (rhm)