PINRANG, UJUNGJARU.COM — Kejaksaan Negeri Pinrang menggelar Press Release terkait tindak pidana kasus korupsi pelaksanaan kegiatan operasional produk Pegadaian RAHN pada unit Pegadaian Syariah Sawitto dan unit pegadaian syariah Jampue Kabupaten Pinrang tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khaeruddin yang didampingi Kasi Intel, Kasi Pidana Khusus dan Kasi Pidana Umum menyatakan jika tersangka bernisial ARM ditetapkan tersangka setelah tim Jaksa penyidik mengumpulkan dan memperoleh beberapa alat bukti yang cukup dengan kerugian tidak sedikit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ARM selalu pengelolah unit pegadaian syariah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum,”kata Agus, Kamis (15/6/2023).

Adapun perbuatan pelaku yakni membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain, melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan BAP lelang dan uang digunakan oleh Tersangka secara pribadi.

Agus mengatakan jika hasil audit internal PT. Pegadaian pada unit Pegadaian Pare-pare ll bahwa perbuatan tersangka ARM tersebut diatas menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 4.166.353.593,00.

Tersangka ARM sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 994.643.900,00. Sehingga total akhir kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693,00.

Pasal yang di sangkakan yakni pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Rl Nomor: 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Rl Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal yang di sangkakan yakni pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Rl Nomor: 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Rl Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 3 maksimal 4 tahun. (Jaya)