GOWA, UJUNGJARI.COM — Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional terbuka membuat para bakal calon legislatif bahagia. Pasalnya, dalam sistem terbuka ini memberikan ruang besar kepada para pelaku demokrasi untuk bekerja maksimal menuju Pemilu 2024.

Menyikapi putusan MK ini sejumlah bacaleg langsung mengucap syukur. Diantaranya adalah Hasrul Abd Rajab (HAR). Bacaleg Partai Gerindra ini mengaku dirinya bahagia lantaran sistem demokrasi kembali membaik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua bahagia dan senang atas keputusan MK,l ini. Dan saya kira, inilah yang terbaik dari semua yang baik untuk saat ini. Bahwa
sistem proporsional terbuka ini membuat pesta demokrasi kita ini tidak tercederai. Inilah keadilan sesungguhnya buat semua, ” ungkap HAR kepada BKM, Jumat (16/6).

Dikatakan Bacaleg Dapil 1 Somba Opu Kabupaten Gowa ini, pasca adanya putusan tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ataupun pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berkonsentrasi memastikan pesta demokrasi tersebut berjalan dengan lancar.

“Kami tentu berharap melalui putusan MK ini, pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat terus berjalan sehingga tidak ditunda. Dan dengan kejelasan hari ini, kita berharap proses tahapan Pemilu bisa terus berjalan.
Mari bersama-sama menjaga kualitas demokrasi kita. Ini juga memberikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk menghindari politik transaksional,” jelas Ketua Milenial Peduli Sulsel ini.

Sebagai bentuk dukungan moril mengajak masyarakat membentuk demokrasi yang berkualitas, HAR pun mengajak masyarakat di Gowa dapat memilih wakilnya yang memang memiliki karakter yang baik, punya jiwa kepedulian yang tinggi atas segala permasalahan sosial kemasyarakatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Awalnya menyebar informasi bahwa Pemilu 2024 akan ditunda karena sejumlah hal. Sehingga membuat gerah para politisi di pusat hingga daerah. Namun akhirnya Mahkamah Konstitusi secara resmi memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan ini dibacakan MK dalam sidang yang digelar pukul 09.30 WIB, Kamis (15/6) kemarin. –