ikut bergabung

BPJS-TK Serahkan Santunan Kematian kepada Pegawai Non-ASN Pemkab Selayar


Sulsel

BPJS-TK Serahkan Santunan Kematian kepada Pegawai Non-ASN Pemkab Selayar

KEPULAUAN SELAYAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk almarhum Andi Ahmad, pegawai Non ASN Pemkab Kepulauan Selayar yang mengabdi pada Bagian Umum dan Protokol (Umpro) Sekretariat Daerah.

Santunan JKM sebesar Rp42 juta diserahkan oleh Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Drs Mesdiyono, M.Ec.Dev, didampingi Kepala BPJSTK Firdaus kepada Adrianto yang merupakan ahli waris almarhum, di Ruang Rapat Pimpinan kantor Bupati, Selasa (13/6).

Dikonfirmasi, Kepala BPJSTK Firdaus membenarkan santunan JKM untuk almarhum Andi Ahmad sudah diterima secara simbolis oleh ahli waris almarhum sebesar Rp42 juta.

“Santunannya kita serahkan hari ini secara simbolis bersamaan dengan acara pelepasan pensiun Asisten administrasi umum,” ucap Firdaus.

Dalam keterangannya, almarhum Andi Ahmad diketahui diserang penyakit asma, seminggu kemudian meninggal dunia.

Almarhum terdaftar sebagai peserta BPJSTK pada program JKM sejak bulan Juni 2020 dengan iuran sebesar Rp10.800 rupiah setiap bulannya.

“Almarhum terdaftar 36 bulan kepesertaannya, artinya iuran yang masuk sebanyak 388.800 rupiah, kita tidak melihat berapa besaran iurannya, tetapi kita melihat dari manfaat dari Santunan BPJSTK,” pungkasnya.

Setelah santunan tersebut, Kepala BPJSTK Kepulauan Selayar berharap agar semua pegawai pada jajaran Pemkab Selayar dapat mengetahui manfaat dari program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dirinya menjelaskan, pada BPJSTK menawarkan sejumlah program, seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan hari tua serta jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga :   Dorong Produktivitas, Syaharuddin Alrif Serahkan Ratusan Ternak Sapi di Sidrap

“Untuk pegawai non ASN Pemkab Selayar sampai saat ini, terdaftar pada dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tutup Firdaus. (KXN)

dibaca : 65



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top