GOWA, UJUNGJARI.COM — Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan akhirnya memasukkan Pemkab Gowa dalam kategori zona hijau untuk penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.

Klaim tersebut dilakukan Ombudsman setelah dari hasil penilaian, Pemkab Gowa berhasil meraih penilaian dengan kualitas tinggi 79,62 poin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan sebagai zona hijau Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut, disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar bersama tim Ombudsman RI saat berkunjung ke Gowa dan bertemu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Kedatangan Ombudsman RI dan Perwakilan Sulsel tersebut pada Senin (5/6) lalu dalam rangka penyampaian hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkab Gowa tahun 2022.

“Kabupaten Gowa berhasil mendapat nilai akhir 79,62 zona hijau, kategori B dengan kualitas tinggi. Dimana di Sulawesi Selatan dari 24 kabupaten kota hanya empat yang mampu berada di zona hijau yaitu Kota Makassar, Gowa, Soppeng dan Pinrang, sisanya zona kuning bahkan ada yang merah,” papar Ismu.

Dikatakannya, pada penilaian 2022 lalu, pihaknya melakukan penilaian pada tujuh unit penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Gowa yakni Puskesmas Pattallassang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Pallangga dan Dinas Sosial. Penilaian ini dengan melihat empat aspek mulai dari input, proses, output dan pengaduan.

“Memang untuk tahun tahun 2022 kemarin terdapat perubahan instrumen penilaian, jika di tahun 2021 ke bawah itu hanya melihat satu indikator saja, kini penilaiannya lebih komprehensif ada empat dimensi yang kita ukur mulai dari dimensi input yakni berbicara tentang kapasitas kompetensi penyelenggara layanan pegawainya dan ketersediaan sarana prasarana, kemudian proses pemenuhan terhadap standar pelayanan, lalu dimensi output melibatkan partisipasi masyarakat dan dimensi pengaduan ini untuk mengukur sejauhmana kualitas penyelenggaraan pengaduan di masing-masing unit,” kata Ismu.

Dengan hasil ini diharapkan, Pemkab Gowa mampu meningkatkan pelayanan yang ada, terutama mencapai kualitas dan memberikan kepuasan kepada masyarakat bukan hanya pada tujuh unit ini tapi bisa diterapkan kepada seluruh SKPD pelayanan.

“Kita ingin semua yang dicapai oleh beberapa SKPD ini bisa direplikasi oleh seluruh SKPD pelayanan yang ada, bahkan hingga di desa dan juga Puskesmas-Puskesmas karena penilaian nantinya kita tidak tahu akan mengambil unit mana lagi,” ucapnya.

Ismu pun membeberkan hasil raport pada tujuh unit yang dinilai yakni nilai 82,66 diraih Puskesmas Pattallassang kemudian 84,15 diraih oleh Dinas Pendididkan menyusul 80,13 untuk Dinas Kesehatan, Disdukcapil mencatat 78,15 sedang DPM-PTSP 80,24.

Untuk Puskesmas Pallangga 74,08 dan Dinas Sosial 77,92. Sehingga nilai akhir yang diraih totalnya 79,62 (zona hijau) yakni Kategori B atau kualitas tinggi.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku penilaian dari Ombudsman ini untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan daerah khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penilaian yang setiap tahunnya dilakukan oleh Ombudsman ini sebenarnya mewarning diri kita bahwa kita kelebihan dan kekurangannya di sini, sehingga kekurangan itu tentu harus menjadi sebuah motivasi untuk kita perbaiki di masa yang akan datang,” kata Bupati Adnan didampingi Sekretaris Kabupaten Kamsina.

Dikatakan Adnan, zona hijau yang diraih oleh Pemkab Gowa ini tidak berarti jika masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik itu sendiri, sehingga seluruh pelayanan yang ada harus benar-benar memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Zona hijau maupun zona kuning dan lain-lain itu tidak ada artinya kalau masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik yang kita berikan, apalagi pelayanan itu bersifat langsung dimana ketika bermasalah seluruh prestasi yang didapat oleh pemerintah dianggap tidak ada, namun jika pelayanan publiknya baik meskipun kita memiliki kekurangan maka tidak akan menjadi sebuah masalah bagi masyarakat,” kata Adnan.

Karenanya Adnan pun berharap SKPD yang masih di zona kuning atau dibawah angka 78 agar bisa menggenjot dan memperbaiki pelayanannya kepada publik.

“Ayo perbaiki semoga penilaian pelayanan publik untuk Juli 2023 mendatang SKPD-SKPD yang belum zona hijau bisa meraih kategori B atau kualitas tinggi tersebut atau zona hijau,” kata Adnan di hadapan Indraza Marzuki Rais selaku pimpinan Ombudsman RI.-