MAKASSAR, UJUNGJARI–Ada data terbaru yang terungkap dalam fakta persidangan kasus korupsi dana honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar.
Muh Munawir Syahban selaku Kuasa Hukum terdakwa Abdul Rahim menegaskan, dalam
fakta persidangan Camat Panakkukang dan Camat Mamajang masih terdapat kekurangan pengembalian kerugian negara.
Untuk Kecamatan Panakkukang, kata Awie sapaan akrab Muh Munawir Syahban menegaskan, dua camat yang melakukan pengembalian kerugian negara ada Camat yang masih aktif saat ini yakni Andi Pangeran dan eks Camat Panakkukang Muh Tahir Rasyid.
Dalam pengakuan saksi Andi Pangeran, telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp180.975.000 dan Saksi Muh Tahir Rasyid mengembalikan kerugian negara sebesar Rp337.725.000 rupiah. Total keseluruhan pengembalian kerugian negara dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp518.700.000.
Namun berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Sulsel, untuk Kecamatan Panakkukang dari tahun 2017 sampai 2020 total pengembalian Kerugian negara yakni Rp531.525.000.
“Berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara. Masih terdapat sekitar kurang lebih Rp20.000.000 yang harus di kembalikan ke negara,” kata Muh Syahban Munawir.
Muh Syahban Munawir sapaan akrab Awie ini menyebut, untuk Kecamatan Mamajang terdapat juga dua camat yang melakukan pengembalian kerugian negara yang terungkap dalam fakta persidangan. Yakni Camat Mamajang tahun 2017, Fadly Wellang.
Fadly telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp131.100.000 dan Camat Mamajang di 2019, Edward telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp78.375.000.
Jadi total keseluruhan pengembalian kerugian negara untuk Kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp209.475.000. Namun berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara untuk Kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 Total pengembalian kerugian negara yakni Rp299.955.000.
“Berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara sekitar kurang lebih Rp90.480.000, ” sebut Awie, Senin (5/06/2023).
Sementara kata Awie, untuk Kecamatan Wajo yakni Eks Camat Wajo di tahun 2018 dan 2019 yakni Aulia Arsyad yang saat ini Kadishub Kota Makassar, belum sama sekali mengembalikan kerugian negara.
Dalam fakta persidangan eks Camat Wajo tersebut, bersedia untuk mengembalikan uang kerugian negara kepada negara. Dimana berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Negara untuk tahun 2018 dan tahun 2019 di Kecamatan Wajo terdapat kerugian negara sebesar Rp22.800.000.⁰.
“Kami mempertanyakan apakah mereka yang masih terdapat kekurangan pengembalian sudah melakukan pengembalian atau belum sama sekali. Jika belum mengembalikan, berarti mereka seperti kebal hukum,” tegas Awie.
Terpisah, eks Camat Wajo, Aulia Arsyad yang dikonfirmasi via WhatsApp, tidak memberikan komentar. Pesan singkat yang dilayangkan tersampaikan, namun sama sekali tidak direspon. (*)