GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan komponen penting dalam memajukan daerah yang akuntabel sebagai fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah.

Khususnya dalam upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, maka Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) bekerjasama USAID Erat melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Best Western, Makassar, Selasa (30/5) dan berlangsung dua hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan layanan informasi publik yang terbuka, inklusif dan partisipatif.

Dikatakan Adnan, pada 2008 lalu telah keluar Undang-Undang Nomor 14 tentang keterbukaan informasi, ditambah saat ini keterbukaan informasi lebih diperkuat lagi dengan masuknya zaman digitalisasi atau media sosial. Kondisi mengakibatkan tidak ada lagi ruang yang diberikan dan juga program yang dapat disembunyikan karena kuatnya media sosial.

“Dalam era yang semakin terkoneksi dan berubah dengan cepat seperti sekarang, kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan oleh PPID juga harus terus berkembang,” kata Adnan dihadapan jajaran USAID Erat dan Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulsel Pahir Halim serta jajaran Komisioner KI Sulsel.

Adnan menyebutkan keterbukaan informasi publik memiliki konsekuensi yang penting bagi pemerintah daerah. Salah satunya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dan dapat diawasi serta dievaluasi oleh masyarakat yang dapat membantu pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.

“Keterbukaan informasi publik akan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memungkinkan partisipasi publik yang lebih aktif, terlebih dalam pengambilan keputusan masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat dan berpartisipasi dalam proses perencanaan serta membantu pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang lebih efisien dan efektif,” sebutnya.

Disebutkannya, dengan akses yang lebih mudah terhadap informasi publik, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan tentang program-program pemerintah daerah, layanan publik, peluang ekonomi dan hak-hak mereka untuk memanfaatkan peluang yang tersedia serta melakukan kontrol sosial terhadap tindakan pemerintah daerah.

“Kualitas pelayanan harus terus dibenahi dengan melakukan monitoring dan evaluasi internal secara rutin setiap tahunnya, sehingga dengan seluruh upaya yang dilaksanakan ini kami berharap bahwa pelayanan keterbukaan informasi dapat memenuhi target menuju informatif di tahun 2023 ini,” papar Bupati Gowa.

Provincial Coordinator ERAT Sulsel Shinta Widimulyani mengatakan kegiatan ini dilaksanakan demi keterbukaan informasi di Kabupaten Gowa melalui pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang lebih baik.

Shinta menjelaskan bahwa USAID Erat sendiri merupakan program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika yang bertujuan untuk memperbaiki implementasi kebijakan dan kinerja pelayanan publik guna peningkatan taraf hidup warga negara Indonesia khususnya Kabupaten Gowa.

“Kami bersama Diskominfo-SP Gowa melaksanakan program ini agar layanan informasi publik Gowa dapat ditingkatkan, karena program ini mendukung pemerintah pusat, provinsi dan secara khusus Kabupaten Gowa dalam melakukan harmonisasi kebijakan untuk memperbaiki layanan publik dengan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan kuat, sehingga dibutuhkan dukungan layanan informasi publik dan internal yang dilaksanakan secara terbuka inklusif dan partisipatif,” kata Shinta.

Dalam dua hari kegiatan ini dimanfaatkan untuk membekali para pejabat PPID lingkup Pemkab Gowa terkait keterbukaan informasi publik yang diawali dengan pengisian form untuk mendapatkan informasi mengenai daftar informasi publik yang ada dan termasuk daftar data yang dikecualikan dari setiap SKPD.

“Kami bersyukur bisa bertemu dengan Komisi Informasi Provinsi Sulsel yang sangat mendukung sekali dan berkenan untuk mendampingi lima kabupaten kota lainnya termasuk Gowa secara optimal agar saat monev nanti progres pendampingan dapat sekaligus dipantau,” kata Shinta.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo SP Gowa Arifuddin Saeni mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik diharapkan memiliki SDM yang mampu menjadi PPID dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pemohon informasi.

“Ada sekira 82 orang pejabat lingkup Pemkab Gowa yang ikut dalam kegiatan ini, mereka itu rerata sekretaris dinas dan admin PPID. Mereka akan dibimbing melakukan perbaikan dalam pelayanan informasi publik agar Gowa bisa meraih predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik pada tahun 2023 ini,” kata mantan Kabag Humas Setkab Gowa ini. –