GOWA, UJUNGJARI.COM — Tak ada ampun dan tak ada kompromi bagi pelaku-pelaku kejahatan khususnya korupsi. Terbukti Kejaksaan Negeri Gowa menahan dua oknum pendidik yang diindikasi menikmati dana BOS (biaya operasional sekolah) alias korupsi.

Tidak tanggung-tanggung pula, dana BOS yang digunakan secara pribadi dengan pertanggungjawaban fiktif itu mencapai angka Rp1 miliar. Karenanya dua oknum pendidik masing-masing Ja sebagai mantan kepsek dan Sy selaku bendahara SMPN 5 Pallangga tersebut kini resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Ja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Gowa dan disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani dalam press conference di ruang rapat pimpinan Kejari Gowa di Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Rabu (31/5) petang.

Sebelum dibawa ke Lapas Makassar untuk kemudian berikutnya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, kedua tersangka yang selama ini dititip di tahanan sel Polres Gowa, sempat menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi serta pemeriksaan kesehatan. Setelah rampung, kedua tersangka pun diangkut menggunakan kendaraan tahanan menuju Lapas Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani dalam keterangan persnya kepada sejumlah media didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Andi Aulia Rahman, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Faisah serta Kasi Intelejen Achmad Arafat Arief Bulu menjelaskan bahwa keduanya kini resmi ditetapkan tersangka.
Tersangka Sy

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU Pidana Korupsi.

Ketua tim penyidik Andi Aulia Rahman sekaligus Kasi BB-BR Kejari Gowa menjelaskan terkait modus operandi yang dilakukan kedua tersangka. Modus operandi pertama adalah Ja selaku kepsek dalam membuat atau melaksanakan kegiatan dana BOS tahun 2021 dan 2022 itu tidak berdasarkan rencana kegiatan anggaran sekolah.

“Dalam kegiatan itu banyak kegiatan tidak dilaksanakan tapi seolah-olah dilaksanakan. Artinya tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan dengan pihak terkait hampir semuanya di laporan pertanggungjawaban dana BOS itu fiktif. Bahkan di tahun 2022 ada gaji non ASN atau honorer untuk November dan Desember itu tidak dibayarkan, ” papar Kasi BB-BR.

Sementara tersangka Sy selaku bendahara, peranannya adalah membuat pertanggungjawaban. Atas perintah kepsek, Sy selaku bendahara membuat pertanggungjawaban yang berhubungan dengan pihak seperti percetakan, penyedia buku dengan melakukan pengadaan tapi tidak dilaksanakan tapi dipertanggungjawabkan.

“Jadi ada manipulasi data. Ada fiktif disitu, ” kata Andi Aulia.

Andi Aulia juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat dan kemudian diolah di bagian intelejen lalu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan itu dan dicocokkan.

Dikatakannya, ternyata data yang ada di sekolah itu ada kesesuaian laporan yang ada di masyarakat tersebut dengan fakta-fakta hukum yang kami peroleh baik keterangan saksi-saksi kemudian dokumen atau surat yang kami dapatkan, ” jelas Andi Aulia.

Dikatakannya, laporan ini diterima berdasarkan sprint intelijen di Januari 2023. Untuk kedua tersangka ini, tambah Andi Aulia sesuai undang-undang tindak pidana korupsi maka dikenai ancaman penjara maksimal 20 tahun dan minimalnya 4 tahun.

Sementara itu Kajari Gowa Yeni Andriani menjelaskan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan. Jadi untuk perkara ini pihaknya betul-betul bekerja mulai dari penyelidikan di bidang intelejen lalu naik ke Pidsus dan Pidsus melanjutkan ke penyelidikan dilanjutkan dengan penyidikan.

” Dari hari ini berdasarkan alat bukti yang ada maka kami tetapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga penyidik membuat berita acara dan telaahan bahwa yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan berdasarkan undang-undang yang berlaku, ” kata Yeni Andriani. –