MAKASSAR, UJUNGJARI–Muh Munawir Syahban selaku Penasihat Hukum terdakwa kasus korupsi dana tunjangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Abdul Rahim membeberkan nama 27 Eks camat dan camat se Kota Makassar yang telah mengembalikan uang kerugian negara.
Awie sapaan Akrab Muh Munawir Syahban, menegaskan, nama nama orang yang mengembalikan kerugian itu, terungkap di fakta persidang. Dia dengan tegas meminta agar semua nama yang mengembalikan kerugian negara itu, ikut diseret ke meja hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa mengeluarkan Sprindik baru dan menyeret mereke semua ke meja hijau. Dan kami sangat percaya kalau Kejaksaan di bawah komando Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, akan bersikap tegas dalam memberikan rasa keadilan dalam supremasi penegakan hukum di Sulsel,” tegas Awie sapaan akrab Muh Munawir Syahban.
Menurut Awie, peran masing-masing Camat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 4,8 miliar itu, mulai terbongkar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi di persidangan.
Pada persidangan yang digelar Selasa dua pekan lalu, JPU menghadirkan beberapa Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan dan Kasi Pemerintahan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.
Dalam kesaksiannya di persidangan, mereka menyampaikan bahwa tidak menjalankan tugasnya sebagai PPTK dan diambil alih oleh Kasubag Keuangan dan semua secara teknis Camat yang mengatur. Mereka mengaku hanya terima beres pada saat menandatangani laporan pencarian honorarium BKO Satpol PP.
Dari sederet fakta-fakta persidangan tersebut, Muh Syahban Munawir selaku Kuasa Hukum terdakwa, Abd Rahim eks Kasi Operasi Satpol PP Kota Makassar mengatakan, tidak ada lagi alasan untuk tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.
“Saya selaku kuasa hukum terdakwa Abd Rahim, menyimpulkan tidak ada alasan lagi untuk tidak diterbitkan sprindik baru buat para camat dan eks camat agar di proses
secara hukum, ” kata Muh Syahban Munawir sapaan akrab Awie.
Mantan Aktivis Kota Makassar ini menilai, ketika tidak diterbitkan sprindik baru buat para camat dan eks camat, pihaknya selaku kuasa hukum dan praktisi hukum mempertanyakan kredibilitas penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulsel yang melakukan penyidikan kasus ini.
Dalam waktu dekat tegas Awie, pihaknya akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI dalam hal ini, Jaksa Agung dan Jamwas serta Komisi Kejaksaan RI dengan membawa sejumlah bukti-bukti adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini.
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan itu, karena kenapa hanya melibatkan klien kami yang tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam proses pencarian anggaran tersebut, ” tegasnya.
Lebih jauh Awie menguraikan, daftar camat-camat di periode itu yang sudah mengembalikan uang negara kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel masing-masing:
1. Andi Asminullah (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta
2. Fadly Wellang (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp113,1 juta
3. A Ardhy Rahadian S (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp61,2 juta
4. Muh Thahir Rasyid (Camat Panakukang) Kembalikan Uang Negara Rp337,725 juta
5. Kaharuddin Bakti (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp213,75 juta
6. Anshar Umar (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp205,2 juta
7. A Zainal Abidin (Camat Tallo) Kembalikan Uang Negara Rp159,6 juta
8. Harun Rani (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp309,225 juta
9. Edwar Supriawan (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp76,75 juta
10. Ibrahim Chaidar Said (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp74,1 juta
11. Alamsyah Sahabuddin (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta
12. Syamsul Bahri (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp135,375 juta
13. Syahruddin (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp25,5 juta
14. Andi Syahrum (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp112 juta lebih
15. A Pangeran Nur Akbar (Camat Panakukkang) Kembalikan Uang Negara Rp180,975 juta
16. Mahyuddin (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp151,05 juta
17. Juliaman (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp225,75 juta
18. Andi Fadli (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp76,95 juta
19. Arman (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp89,775 juta
20. Ansaruddin (Camat Wajo) Kembalikan Uang Negara Rp71,25 juta
21. Andi Unru (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp209,475 juta
22. Ruly (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp212,325 juta.
23. Muh Rheza (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp192,375 juta
24. Fahyuddin (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp125,4 juta
25. Akbar Yusuf (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp5,7 juta
26. Hamri Haiya (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp31,35 juta
27. Hasan Sulaiman (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp289,275 juta
28. Muh Mulyadi Mone (Danru Kec. Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp7,7 juta. (*)