MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair melakukan kegiatan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Badan Usaha, Selasa, 30 Mei 2023.

“Dimana wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1, 2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan,” kata Reza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, setelah dilakukan surat teguran ketiga, paparnya, belum melakukan pembayaran tunggakan. Maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk / stiker peringatan dan dimuat di medsos.

“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.

Lebih jauh, lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.

“Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,”jelas Reza.  (**)