MAKASSAR, UJUNGJARI – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman mengingatkan warga muslim untuk rajin membayar zakatnya. Sebab, banyak manfaat yang bisa didapat.
Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat Kota Makassar, di Hotel Grand Town, Jl Pengayoman, Selasa (30/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini zakat manfaatnya luar biasa sekali. Harta kita tidak akan berkurang meski membayarkan zakat. Dan tidsk bayar zakat itu mendapat kerugian,” ujar Supra–sapaan akrabnya.
Legislator dari Nasdem ini mencontohkan kesuksesan Jusuf Hamka dan Rusdi Masse yang selalu membayarkan zakatnya. Berkat zakat, ia memberikan banyak manfaat ke masyakarat secara luas, kekayaannya pun tidak menurun.
“Jusuf Hamka di Jakarta itu tolnya di Jakarta menghasilkan miliaran per hari dan sebagian hartanya itu untuk zakat kepada warga yang membutuhkan,” tambahnya.
“Pak RMS beliau itu pernah bilang ke saya pernah tidak zakat setahun dan kapalnya langsung tenggelam. Dan sekarang beliau itu 30 persen hartanya untuk berbagi ke masyakarat,” ucap Supra.
Supra menyampaikan bahwa zakat merupakan perintah dari agama Islam. Perda pengelolaan zakat hadir agar warga paham cara penyaluran zakat.
“Jadi kalau tidak salah itu harta untuk zakat mal itu 2,5 persen dan biasanya kalau tidak mauki ribet hitung ada Baznas yang aturkanki,” tukas Supra.
Sementara itu, Mantan Staf Ahli Pemkot Makassar, Sittiara Kinang menyebut pengelolaan zakat perlu dimaksimalkan melalui perda tersebut. Ia menilai aturannya juga perlu direvisi.
“Perda ini sudah lama 15 tahun dan perlu direvisi aturannya sesuai perkembangan zaman. Tapi memang tentu tidak berubah banyak karena sudah bersyariat Islam,” katanya.
Kesadaran warga untuk membayar zakat, kata dia, memang perlu dibarengi dengan upaya pemerintah. Untuk itu, ia meminta Baznas selaku penanggungjawab lebih pro aktif dalam mengelola dan mengumpulkan zakat.
Terakhir, Sektretaris Lurah Borong, Dedi Setiawan mengatakan bahwa baik zakat mal maupun fitrah tidak ada yang membedakan. Ia menyebut masyarakat harus rajin membayar keduanya.
“Karena nantinya ini akan disalurkan untuk membantu warga yang tidak mampu,” ujar Dedi.
Sependapat dengan Supratman, ia juga menyampaikan agar warga paham terkait zakat dan manfaatnya. “Bayar zakat sepe mal itu hanya 2,5 persen dari harta dan dampaknya besar sekali,” tukasnya. (*)