MAKASSAR, UJUNGJARI – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menyebut peran pemuda sangat penting ditengah masyarakat sebagai salah satu kekuatan moral, kontrol sosial sekaligus menjadi agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Hasanuddin Leo dalam sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jl Lamaddukelleng, Selasa (30/5/2023).
“Pemuda hari ini adalah calon pemimpin bangsa sehingga kita perlu tahu dan mensosialisasikan bagaimana tugas dan tanggungjawab pemerintah terkait Kepemudaan,” ujar anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Bagi Hasanuddin Leo, pemuda hari ini adalah pemimpin. Potensi yang ada di kepemudaan harus mendapat dukungan sehingga pemerintah harus hadir disitu dalam memberikan ruang bagi anak muda.
“Karena itu kita persiapkan pemuda-pemuda yang handal, dan memberikan tongkat estafet kepada anak muda kita, selaku orang tua merupakan pendidikan terbaik bagi anaknya dirumah,” tutur Legislator PAN Makassar tiga periode tersebut.
Yang menjadi catatan penting, menurut Hasanuddin Leo, pemuda hari ini jangan berdiam diri di rumah. Butuh tindakan dan karya nyata dalam menunjukkan dirinya sebagai pemimpin.
“Teruntuk pemuda, jangan berdiam diri. karena kalian adalah pengontrol sosial ditengah masyarakat, kalau ada hal yang tidak benar terhadap kebijakan maka langsung bergerak dan lapor,” cetusnya.
Sebagai narasumber sosialisasi, Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Kota Makassar, Muh Dasyara Dahyal menjelaskan bahwa Perda kepemudaan lahir di tahun 2019 sebagai wujud kepedulian dalam mengembangkan program kepemudaan di Kota Makassar.
Sebab, Kota Makassar pernah mendapat penghargaan sebagai kota layak pemuda, dan hanya 5 daerah di Sulsel yang mendapatkan itu.
Dari 1,6 juta jiwa penduduk Kota Makassar, 27 sampai 30 persen populasinya adalah pemuda. Yang mendasari mengapa harus ada perda kepemudaan, karena Indonesia akan memasuki fase demografi.
“Tetapi di tahun 2030 angka anak muda kita akan mencapai 50 persen, atau sebagian dari penduduk yang ada di Kota Makassar. Makanya dari sekarang harus dipersiapkan memang potensi anak muda kita,” jelasnya.
Karena itulah, kata Dahyal, pemerintah kota Makassar merumuskan aturan perundang-undangan terkait Kepemudaan dalam menyiapkan tantangan bonus demografi di masa yang akan datang.
Sementara itu, Praktisi Kepemudaan Kota Makassar, Abdul Nasir Dg Ngerang mengatakan yang dimaksud pemuda adalah bukan dia yang berumur 18 sampai 40 tahun, tetapi dia yang tumbuh berkembang dalam memikirkan masa depan.
“Sekarang pemuda jangan tidak perlu khawatir lagi, karena ada payung hukumnya yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun perda, tentang apa saja dan bagaimana mengembangkan potensi anak muda kita,” katanya.
Yang paling penting, kata Abdul Nasir, bagaimana keinginan dan minat pemuda di Kota Makassar bisa lebih ditingkatkan lagi agar anak-anak muda lainnya mau mengambil peran dalam proses pembangunan.
“Kalau di karang taruna sudah jelas tugas dan fungsi pemuda di dalamnya, tetapi bagaimana dengan anak muda yang ada di lingkungan kita? makanya untuk pemuda kalau ada keinginan untuk mengembangkan diri jangan segan karena ada anggota dewan dan pemerintah untuk memberi ruang,” pungkasnya. (*)