MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan membatalkan kontrak proyek pengerjaan pemecah ombak (breakwater) Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Beba, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Tender proyek tersebut dimenangkan oleh PT Kemuning Yona Pratama. Namun karena ada beberapa dokumen administrasi yang dinilai tidak sesuai, maka kontrak kerja perusahaan yang beralamat di Jalan Kaharuddin Nasution Komp.UIR Blok B No.34 – Pekanbaru (Kota) – Riau tersebut dibatalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPA Pembangunan Breakwater Beba, Ijas Fajar mengatakan pembatalan kontrak dilakukan setelah pihaknya melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, Inspektorat dan Biro Hukum Provinsi Sulsel.
Ijas mengatakan pembatalan kontrak untuk pengerjaan breakwater PPI Beba itu sudah final.
“Jadi setelah melakukan konsultasi dengan LKPP Pusat, Biro Hukum dan Inspektorat Provinsi Sulsel, diputuskan bahwa ini batal kontrak,” ungkap Ijas, Senin (29/5).
Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat kontrak ini dibatalkan utamanya dalam hal administrasi.
“Ada kejanggalan dalam proses administrasi kemarin. Jadi kami selaku penanggung jawab kegiatan sekaligus kuasa pengguna anggaran memutuskan untuk kegiatan ini batal,” tuturnya.
Pada saat penyetoran dokumen, diketahui ada beberapa yang dimasukkan tidak sesuai.
Selain itu juga terkait dengan pencabutan kuasa direksinya. Berdasarkan akta notaris Yuli Elvita, S.H,. M. Kn. Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU00209 AH. 02.01 Tahun 2018 Nomor salinan Kuasa Direksi Tanggal 30 Maret 2023, Nomor 107 Penghadap Tn. Khairul Fitri, Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama Syafriwal telah memberi kuasa penuh kepada Mestizo Nato Ade Rusandi warga (Pengusaha) di Kota Makassar selaku Kuasa Direktur penuh untuk mengikuti proses tender Proses tahapan lelang (Tender) pembangunan breakwater Beba, Galesong, Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2023.
Kuasa ini berlaku sampai dengan selesainya pekerjaan proyek tersebut diatas (proyek pekerjaan pembangunan breakwater Beba, Galesong, Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2023)
Selama berlakunya surat kuasa ini, tidak dapat dicabut sepihak tanpa persetujuan pemberi kuasa, kecuali pemberi kuasa karena satu dan lain hal telah lalai.
Kelalaian seperti teguran yang disampaikan oleh pemilik pekerjaan sebanyak dua kali berturut-turut maka kedua pihak wajib bermusyawarah untuk solusi dan berhitung biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa sebelum mencabut atau menarik kuasa.
Namun pada tanggal 25 Maret 2023 Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama, telah mencabut kuasa direktur cabang secara sepihak tanpa sepengetahuan Mestizo Nato Ade Rusandi.
Alasan lainnya, pihak perusahaan tidak mampu menghadirkan tenaga kerja ahli K3.
Sehingga untuk selanjutnya, DKP Sulsel akan mengikuti regulasi yang berlaku. Diketahui dalam lelang proyek ini ada PT. Bumi Aceh Citra Persada sebagai perusahaan cadangan.
Dilansir LPSE, Pembangunan Breakwater PPI Beba Kabupaten Takalar ini memiliki nilai pagu Rp 18.591.000.000,00 yang dimenangkan oleh PT Kemuning Yona Pratama. (rhm)