MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aparat Polsek Biringkanaya, Makassar, melakukan sidak ke pasar malam depan terminal regional daya (TRD), Jl Kapasa Raya, Sabtu malam (27/5/2023).
Sidak yang dipimpin langsung Kapolsek Biringkanaya AKP Thamrin, sebagai tindak lanjut aduan warga yang disinyalir terdapat praktik judi di dalamnya.
Selain itu, pasar malam tersebut tidak mengantongi izin operasional. “Waktu malam minggu kemarin kami sudah turun sidak. Setelah kami cek ternyata tidak ada izinnya, dan malam itu juga kami tutup,” kata Kapolsek AKP Thamrin kepada ujungjari.com, Senin (29/5).
Kapolsek menjelaskan, pasar malam harus punya izin operasional dari pemerintah setempat, termasuk izin keramaian dari kepolisian. Sebab, pasar malam kegiatan yang megundang masyarakat banyak apalagi di malam hari.
“Kita belum temukan praktik judi didalamnya, yang ada hanya wahana permainan anak-anak. Tapi saya melihat kondisi permainannya tidak savety, rawan sekali,” ujar Kapolsek.
Ia menegaskan, pasar malam itu harus tutup total sebelum mengantongi izin. Jika membandel, kami akan tindak tegas.
“Pokoknya tidak ada kompromi. Kalau belum ada izin, tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Kapolsek juga menyayangkan pihak PD Terminal yang menyewakan lahan ke pengelola pasar malam, namun tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan.
“PD Terminal tidak bisa serta merta membuka lahan untuk pasar malam. Pihak terminal harus melihat dan memperhatikan dampaknya apalagi kegiatan pasar malam. Kalau ada apa-apanya siapa yang bertanggungjawab,” pungkasnya.
Informasi menyebutkan, sewa lahan pasar malam depan terminal Daya, Rp20 juta per bulan. Diduga sewa lahan tersebut tidak masuk dalam Kasda PD Terminal. Ada oknum direksi PD Terminal yang bermain terkait proses sewa lahan pasar malam. (drw)