“Karena melihat situasi dilapangan semakin memanas dan tidak kondusif serta menghindari benturan dengan warga, maka anggota kami merelakan lepas kedua pelaku Yul Asmar dan Mansyur Ansu pada warga setempat” (KOMPOL ANDI SOFYAN,SH,SIK)
SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Aparat Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terus bekerja keras memberantas peredaran barang haram Narkotika di wilayahnya, termasuk Kabupaten Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbaru, sebanyak 1.000 pil Eksotan jenis Ferarri dan YouTube berhasil digagalkan aparat dari Unit 3 Narkoba Polda Sulsel di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl.Palapparae, Kelurahan Salomalori, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2023 pukul 15.30 Wita lalu.
Sayangnya, Dua orang dari Tiga terduga pelaku tak berhasil di boyong ke Polda lantaran seorang pelaku berhasil melarikan diri dan satu lagi diserahkan ke warga karena terjadi insiden sekelompok massa melindungi terduga pelaku dan menyerang petugas.
Sehingga pengungkapan oleh para pelaku gagal dilakukan demi keselamatan petugas dan tak menginginkan hal-hal negatif pada belah pihak.
Kanit Timsus KOMPOL Andi Sofyan, SH, SIK yang di dampingi Panit 3 Timsus IPDA Irwan, SH yang memimpin operasi penangkapan itu tak mau mengambil resiko besar penangkapan tersangka karena kondisi sudah tidak memungkinkan lagi pada saat itu.
Dalam insiden pengembangan kasus 1.000 pil ekstasi jenis Ferarri dan YouTube ini, diawali penangkapan terhadap lelaki Aldi Massa alias Akong (20 Tahun) dan Yul Asmar alias Yul (20 tahun) yang sehari-hari Keduanya berprofesi sebagai petani dan beralamat tinggal Jl.Palaparae, Salomalori, Duapitue, Sidrap.
Keduanya, Aldi Akong dan Yul Asmar berboncengan motor menjemput paket pesanan yang dikemas Kue Bolu tersebut masing-masing 1 sachet besar berisi narkotika jenis ekstasi ekstasi merk Ferrari sebanyak 700 biji dan ekstasi merk Youtube sebanyak 300 biji dengan total 1.000 pil.
Penangkapan keduanya dilakukan di TKP Jl.Palapparae, Kelurahan Salomalori, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Dari awal temuan barang bukti dan dua tersangka itu Aldi dan Yul mengakui barang tersebut milik Mansyur alias Ansu yang juga seorang Petani bertempat tinggal di Desa Kampale, Kecamatan Duapitue, Sidrap.
Berdasarkan keterangan itu, lalu anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pengungkapan dengan sistem Control Delivery, pada pukul 15.30 Wita lalu.
Karena kondisi jalan menuju lokasi tersebut tidak memungkinkan menggunakan roda empat sehingga anggota menggunakan roda dengan membawa salah satu tersangka Yul Asmar untuk menangkap Mansyur alias Ansu.
Alhasil, Mansyur berhasil diamankan. Namun sayang tersangka Yul Asmar berteriak minta tolong dan situasi gaduh tersebut membuat Ansu berhasil lolos melarikan diri setelah sekelompok massa mencoba menyerang petugas yang menyamar berpakaian preman tersebut.
Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan melalui Kanit Timsus Narkoba Kompol Andi Sofyan menjelaskan salah satu tersangka bernama Aldi Massa alias Akong berhasil diboyong ke Polda Sulsel di Makassar dan melengkapi BAPnya.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya yakni Yul Asmar dan Mansyur Ansu dinyatakan DPO.
“Sebenarnya kami berhasil mengamankan mereka bertiga, Aldi Akong dan Yul Asmar serta Mansyur Ansu. Situasi tidak memungkinkan lagi untuk membawa Ansu dan Yul Asmar keluar dari kampung itu terpaksa kami serahkan ke warga setempat. Karena melihat situasi di lapangan yang semakin memanas dan tidak kondusif serta menghindari benturan dengan warga masyarakat, maka anggota kami merelakan kedua pelaku Yul Asmar dan Mansyur Ansu kepada warga setempat,”Beber Andi Sofyan yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap, Minggu (28/05/2023).
Untungnya, anggota yang terdesak di evakuasi kerumah salah satu tokoh masyarakat setempat Latajang dan dibantu anggota Polsek Dua Pitue sehingga berhasil keluar dari lokasi Penangkapan pada pukul 20.00 wita.
“Kami hanya berhasil bawa ke Polda tersangka Aldi Massa. Sementara Yul Asmar alias Yul serta Mansyur alias Ansu kami nyatakan DPO,”ungkap Andi Sofyan yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang.
Sekedar diketahui, dua jenis ekstasi yang berjumlah 1.000 butir masing-masing jenis Ferarri 700 biji dan YouTube 300 pil ini harga jualnya terbilang cukup mahal.
Untuk Dua jenis ini diperkirakan harganya dibandrol Rp450.000 per butir.
“Ini merupakan zat narkotika jenis baru dan baru pertama kali kami temukan beredar di wilayah Kabupaten Sidrap. Harganya juga cukup fantastis mahal perbutirnya. Tapi ini masih kami kembangkan dari mana asal usul barang sebanyak itu didapatkan pada pelaku ini,”tandas Kompol Andi Sofyan menutup. (Ist)