MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Setelah sekian lama, pasar malam depan Terminal Regional Daya (TRD) kecamatan Birngkanaya, kota Makassar, kembali menggeliat.
Hanya saja keberadaan pasar malam di depan TRD yang baru beroperasi beberapa hari ini menuai sorotan dan terancam tutup kembali.
Selain soal sewa lahan pasar malam ke PD Terminal yang diduga tidak masuk dalam PAD, juga terindikasi tak memiliki izin dari pemerintah setempat termasuk izin keramaian dari pihak kepolisian (Polsek Biringkanaya).
Beberapa pemerhati kota Makassar juga menilai, PD Terminal “Pusing tujuh keliling” tidak lagi mampu memenuhi target, dengan terpaksa harus membuka pasar malam di kawasan Terminal Daya.
“Masa PD Terminal buka lahan pasar malam. Kan sudah ada PD Pasar, apalagi lokasi pasar malam itu dekat sekali dengan Pasar Daya. Saya juga bingung, PD Terminal buka lahan pasar palam, lucu juga,” kata Muh Syakir.
Lurah Daya, Nur Alam mengatakan, pasar malam itu merupakan tanggungjawab PD Terminal. Pihak Terminal yang menyewakan lahannya ke pengusaha pasar malam. “Kalau pasar malam itu ranahnya PD Terminal, mereka yang mempersewahkan lahannya untuk pasar malam,” kata Nur Alam.
Hanya saja, lanjut Nur Alam, terkait pasar malam depan terminal itu, belum ada penyampaian atau pemberitahuan ke kami selaku pemetintah setempat.
“Saya dengar info dari pak Binmas, belum adapi izinnya dari Polsek. Itu harus ada, izin keramaian wajib karena mengundang keramaian banyak orang. Ya saya dengar begitu, tidak adapi izinnya. Mestinya kalau belum ada izin, jangan dulu beroperasi,” kata dia.
Semenrara itu, Dirut PD Terminal Makassar Metro, Dafris, yang dikonfirmasi via WA terkait keberadaan pasar malam tersebut, tak ingin memberikan pejelasan terkait proses sewa lahan pasar malam.
Dihubungi terpisah, Dirum PD Terminal Harsony, SH, mengatakan, sewa lahan pasar malam itu masuk dalam Kas Perusda Terminal. Hanya saja, dirinya tak mengetahui persis berapa sewa lahan pasar malam tersebut. “Kalau sewa lahannya pak Dirut yang tahu. Yang pasti uang sewa lahannya masuk ke Perusda,” kata Harsony kepada ujungjari.com via WA, Minggu (28/5/2023).
“Harus masuk (Sewa lahan ke Perusda) Temuan kalau tidak masuk… Sesuai dgn kontrak… Nanti sy cek brp nilainya di pak dirops,” WA Harsony menjawab pertanyaan ujungjari.com.
Terkait masalah periziannya, Harsony menyebut sudah ada. “Ada mi kayaknya (Izin pasar malam, red). Karena kemarin kabag pengelola lapor sudah ada,” katanya. (drw)