SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kasus penganiayaan terhadap personil Polri terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sidrap. Harusnya masyarakat berperan aktif melawan pemberantasan narkoba oleh aparat justru berbalik arah.

Pasalnya, Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang hendak melakukan penangkapan tersangka bandar narkoba jenis ekstasi sempat mendapat perlawanan dan disandera beberapa jam oleh sekelompok Massa di Jl.Palapparae, Kelurahan Salomalori, Dua Pitue, Sidrap, untungnya pihak personil Polsek Dua Pitue datang melerai dan membebaskan personil yang dikepung massa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada Jumat sore 26 Mei 2023. Puluhan warga berdatangan membawa balok dan senjata tajam kala melihat polisi menangkap seorang pengedar sabu.

Insiden adanya perlawanan sekelompok massa di kampung tersebut sudah dua kali terjadi. Informasinya, pihak Satresnarkoba Polres Sidrap juga pernah mengalami hal serupa beberapa waktu lalu dan sempat gagal menangkap bandar sekaligus pelaku narkoba di wilayah tersebut.

Kanit Timsus KOMPOL Andi Sofyan, SH, SIK. didampingi Panit 3 Timsus IPDA Irwan, SH yang memimpin pengungkapan itu sempat mengeluarkan tembakan peringatan kepada massa yang membawa senjata tajam, balok dan kayu yang hendak menyerang petugas.

Namun tembakan itu tak dihiraukan dan massa menutup akses keluar dari desa tersebut.

Aksi koboi massa tersebut bermula saat pengembangan kasus narkoba yang dipimpin langsung Kompon Andi Sofyan di TKP Jl.Palapparae, Kelurahan Salomalori, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Jumat sore pukul 15.30 wita lalu.

Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang juga salah satunya bandar besar di daerah itu.

Adapun hasil penangkapan penuh dramatis ini diantaranya beridentitas Aldi Massa alias Akon (20 Tahun) dan Yul Asmar alias Yul (20) keduanya beralamat Jl.Palaparae, Salomalori, Duapitue, Sidrap.

Kemudian seorang lagi bernama
Mansyur alias Ansu (25 tahun) warga Desa Kampale, Kecamatan Duapitue, Sidrap.

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti 1 sachet besar berisi narkotika jenis ekstasi diantaranya masing-masing ekstasi merk Ferrari sebanyak 700 biji, ekstasi merk Youtube sebanyak 300 biji dan Sebuah Gawai merk Oppo warna biru tua.

Kejadian itu bermula ketika personel polisi berpakaian preman dari Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap Aldi Akon bersama sejumlah barang bukti pil Eksotan.

Saat itu, tersangka Aldi hendak dibawa ke oleh pihak petugas dan pelaku kemudian berteriak minta tolong.

Teriakan Aldi ini kemudian memancing perhatian warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sontak warga pun datang secara berbondong-bondong dengan membawa balok dan berbagai jenis senjata tajam untuk menolong tersangka.

“Sempat terjadi adu mulut antara anggota kami dengan warga yang bawa balok dan sajam di lokasi kejadian. Bahkan kami sempat mengeluarkan peringatan agar massa tahu kalau kami ini petugas. Keributan ini membuat tersangka mengambil kesempatan untuk melarikan diri,”ungkap Kanit Timsus Satresnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan, Sabtu (27/05/2023).

Tak lama berselang, personel Polsek Duapitue datang dilokasi kejadian dan melerai ketegangan antara warga dan Anggota Ditnarkoba Polda Sulsel. Belakangan kejadian tersebut pun dilaporkan ke Polres Sidrap.

“Anggota kami ada yang terluka sudah divisum dan juga sudah resmi melapor ke Polres Sidrap juga,”urai Kompol Andi Sofyan yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap ini.

Kompon Andi Sofyan menambahkan kasus ini diungkap dengan melakukan sistem Control Delivery. Kemudian pada pukul 15.30 wita timsus berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu Aldi Massa als Akong bersama seorang rekanya yang bernama Yul Asmar als Yul tepat pada saat menerima paket yg berisi narkotika jenis ekstasi yang dikemas di dalam kue bolu berwarna hijau.

Kemudian, lanjut Sofyan, timnya langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Aldi Massa als Akong dan Yul Asmar Yul.

Hasil introgasi kedua pelaku bahwa paket berisi ekstasi yang dikemas dalam bentuk Kue Bolu tersebut itu diakui milik dari Mansyur als Ansu dimana kedua pelaku yaitu Aldi Massa als Akong dan Yul Asmar Yul diperintahkan oleh tersangka Mansyur Ansu untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis ekstasi di Jl. Palaparae TKP yang dimaksud.

Setelah mengamankan kedua pelaku dan melakukan introgasi, anggota unit 3 timsus melakukan pengembangan untuk mencari lk. Mansyur als Ansu yang berlokasi di Desa Kampale kec Duapitue, dgn membawa salah satu pelaku yaitu Yul Asmar als Yul untuk menunjukkan lokasi rumah target Mansyur Ansu.

Setiba di lokasi yg dimaksud Anggota unit 3 timsus berhasil mengamkankan Mansyur als Ansu, setelah akan membawa pelaku Mansyur keluar dari tkp anggota terdesak oleh kerumunan massa yang membawa parang dan balok sembari berteriak lepaskan warga kami, karena melihat situasi di lapangan yang semakin memanas dan tidak kondusif serta menghindari benturan dengan warga masyarakat maka anggota timsus menyerahkan kedua pelaku yaitu Yul Asmar Yul dan Mansyur Ansu kepada warga setempat.

Selanjutnya karena situasi lapangan yang semakin memanas maka anggota dievakuasi kerumah salah satu warga yaitu Latajang yg merupakan tokoh masyarakat setempat yang di tuakan dikampung itu demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, sambil koordinasi dengan polsek Duapitue untuk di backup keluar dari TKP penangkapan.

Berselang beberapa saat Anggota Polsek Duapitue tiba dan melakukan negosiasi dgn warga setempat kemudian pada pukul 20.00 wita anggota berhasil keluar dari TKP.

Lanjut Andi Sofyan, demi keselamatan anggotanya, terpaksa pelaku dilepaskan karena massa sudah tidak bisa dikendalikan lagi.

Terpisah Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK membenarkan laporan polisi soal penganiayaan aparat Narkoba Polda Sulsel ini sudah ditangani dan mengindentifikasi para pelaku pengeroyokan itu.

“Kasusnya sudah ditangani dan anggota masih mengejar pelaku karena identitasnya masih dicari keterangan saksi-saksi. Insyaallah dalam waktu dekat kami tangkap semua yang terlibat penganiayaan itu,”tandasnya. (Ist)