PANGKEP, UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan menerima penitipan uang pengganti dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Pada SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021, Jumat (26/05/2023).
Tim Penuntut Umum pada Tindak Pidana Khusus telah menerima uang titipan sebagai pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 23.230.000, Muhammad Yusuf, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMKN 5 Pangkep.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Toto Roedianto menegaskan,
perkara Tipikor beruba perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan Kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara pngelolaan dana BOS Reguler SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021 smasih dalam tahap penuntutan.
” Niai kerugian Rp. 463.113.000,-(empat ratus enam puluh tiga juta seratus tiga belas ribu rupiah). Sebelumnya pada tanggal 08 Desember 2022 Tim Penuntut Umum pada Tindak Pidana Khusus juga telah menerima uang titipan sebagai Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 110.000.000 (seratus Sepuluh Juta Rupiah) dari para Terdakwa.
Sehingga uang titipan pengganti kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 133.230.000. (*)