MAKASSAR, UJUNGJARI– Anggota DPRD Kota Makassar Irmawati Sila kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) V meliputi Mamajang, Mariso dan Tamalate, di Hotel Almadera, Jumat (26/5/2023).

Agendanya, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Hadir sebagai narasumber, Kepala UPT PBB Bapenda Indirwan Dermayasair dan Akademisi UMI Prof Baso Amang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Irmawati Sila mengajak masyarakat khususnya di dapil V Mamajang, Mariso dan Tamalate taat membayar pajak. Sebab, hal itu bisa menjadi modal bagi pemerintah membangun daerah.

“Sosialisasi ini penting, ada banyak perda yang disahkan baik walikota maupun di DPRD dan ini masih banyak yang belum diketahui masyarakat bahwa ada Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah,” ujar Irmawati Sila.

“Seluruh masyarakat wajib bayar pajak. Tiap tahun kita bayar pajak yang namanya PBB. Makanya kita harus tertib bayar pajak,” tambahnya.

Irmawati Sila mengingatkan agar sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah tidak berhenti pada kegiatan ini. Tetapi, peserta bisa ikut membantu untuk menyebarluaskan regulasi ini minimal di tetangga atau lingkungan tempat tinggal.

“Harapan kita perda yang dibuat bisa diketahui seluruh lapisan masyarakat Kota Makassar,” ucapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Indirwan Dermayasair menyampaikan, masyarakat perlu diberi edukasi soal pajak. Sebab, tak sedikit warga masih menyamakan antara retribusi dan pajak daerah. Sehingga, kegiatan penyebarluasan informasi ini sangat penting.

“Jadi pajak daerah ini hal yang wajib dilaksanakan masyarakat. Sifatnya memaksa. Ada 11 jenis pajak resmi dari pemerintah. Diluar itu, pa’pajak-pajak namanya,” ucap Indirwan.

Kata dia, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah bisa disebut kitab sucinya soal pajak di Kota Makassar. Jenis pajak, mulai Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bawah Air Tanah.

“Penarikan pajak berbeda. Kalau pajak makan minum atau Hotel 10 persen. Hiburan mulai 15 sampai 25 persen. Nah, pajak itu uang masyarakat yang dititip di pengusaha. Kami dari Bapenda yang memungut itu pajak,” jelasnya. (*)