MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Dinas Perhubungan Kota Makassar menertibkan atau tilang sejumlah kendaraan angkutan barang di Jl Hertasning, Selasa (23/05).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) 94 tahun 2013, tentang peraturan operasional kendaraan angkutan barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penertiban ini, Dinas Perhubungan bersama jajaran Polrestabes Makassar berhasil menilang sejumlah truk. Terutama yang mengangkut 8 ton angkutan barang dan yang tidak sesuai angkutannya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad menjelaskan bahwa dalam Perwali 94 tahun 2013 truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah kota Makassar pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita.

“Giat Perwali ini dilaksanakan tak lain bertujuan untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan, serta kemacetan yang sering terjadi akibat mobil truck melintas bukan pada waktunya,” tutupnya. (rhm)