ikut bergabung

Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Ditolak


Hukum

Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Ditolak

MAKASSAR, UJUNGJARI–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar kabarnya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh para terdakwa korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi, Senin 22 Mei 2023.

“Kemarin agendanya itu eksepsi oleh para terdakwa dan sekaligus jawaban majelis mengenai permohonan penangguhan yang diajukan terdakwa sebelumnya, dan jawabannya majelis menolak permohonan penangguhan tersebut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Senin 22 Mei 2023.

Saat ditanya mengapa pada terdakwa mengikuti persidangan secara online, Soetarmi mengatakan, hal itu ada pada kewenangan Majelis Hakim PN Makassar, bukan pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi alasannya apa dan bagaimana, silahkan tanyakan langsung ke pengadilan yah,” tutur Soetarmi.

Sebelumnya, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyoroti pelaksanaan sidang agenda pembacaan dakwaan perkara korupsi pengelolaan dana PDAM Kota Makassar yang digelar secara daring atau online, Senin 15 Mei 2023.

“Kami mendesak pada sidang berikutnya Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan para terdakwa di depan persidangan alias sidangnya offline agar pemeriksaan perkara bisa berjalan profesional dan proporsional,” ucap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun.

Ia turut mendesak kehadiran Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi langsung jalannya persidangan perkara korupsi yang menjerat adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dan rekannya, Iriawan Abadi sebagai terdakwa.

Baca Juga :   Pengusaha Tenar Jadi Tersangka di Kasus Pengrusakan Mangrove Lantebung

“Perkara ini termasuk perkara yang paling disoroti publik, sehingga butuh pengawalan ketat dari KY selama persidangan berjalan. Awal persidangan saja sudah mencurigakan karena di sidang online padahal kondisi saat ini, darurat Covid sudah dicabut. Ada apa?,” cetus Kadir.

Pengadilan Negeri Makassar melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, menurut Kadir, seharusnya bersikukuh atau ngotot pelaksanaan sidang digelar secara offline atau menghadirkan para terdakwa di depan persidangan. Bukannya, kata Kadir, justru menyetujui sidangnya digelar online atau secara daring.

“Kalau sidangnya offline kan bisa maksimal jalannya pemeriksaan perkaranya nanti. Tidak seperti sidang online yang kerap ada kendalanya dan tidak berjalan maksimal, diantaranya menyangkut signal yang sering tidak normal,” ungkap Kadir.

dibaca : 151

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top