MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan lima tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/Kupedes BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 hingga 2021.

Lima tersangka yang ditahan, Senin 22 Mei 2023, yakni dua laki-laki dan tiga orang perempuan. Mereka adalah FF (Mantri BRI unit Mappasaile), H (calo), MS (calo), SM (calo), TS (calo).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan, FF bersama H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah para saksi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kepada para Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa mereka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

Penahanan terhadap para tersangka FF, H, MS, SM, dan S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk. FF;
Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H;
Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS;
Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. SM;
Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. S.

“Penahanan para tersangka dilakukan dengan jenis penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga tersangka perempuan.

Menurut Sotearmi, kasus yang menjerat kelima tersangka bermula pada tahun 2018 hingga 2021, di BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep.

Tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H. Tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Selanjutnya, kata Soetarmi, tersangka H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut.

Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil atau ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI.

Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari.

Selain itu tersangka H juga mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya. Setelah kredit diputus oleh Aa.unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi BRI Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo.

Setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen BRIlink yang ditunjuk oleh calo. Setelah melakukan penarikan di agen BRIlink, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp1.000.000 sampai dengan Rp2.000.000 sebagai tanda terima kasih.

Selanjutnya untuk Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama/identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Berdasarkan informasi tersebutlah tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke BRI Unit dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.

Kemudian para Tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan, dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI.

Tersangka H juga kemudian mendampingi calon debitur pada saat dilakukan OTS ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.

Bahwa Setelah kredit diputus, pencairan kredit nasabah dilakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo, atau menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada calo, selain itu tersangka H juga meminta imbalan/ fee secara tunai dari setiap pencairan kredit nasabah yang dipinjam identitasnya yaitu sebesar 10 % dari plafond kredit. (**)