MAKASSAR, UJUNGJARI--Peran masing-masing Camat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 4,8 miliar itu, mulai terbongkar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi di persidangan.
Pada persidangan yang digelar Selasa kemarin, JPU hadirkan beberapa Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan dan Kasi Pemerintahan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.
Dalam kesaksiannya di persidangan, mereka mereka menyampaikan bahwa tidak menjalankan tugasnya sebagai PPTK dan diambil alih oleh Kasubag Keuangan dan semua secara teknis Camat yang mengatur.

Mereka mengaku hanya terima beres pada saat menandatangani laporan pencarian honorarium BKO Satpol PP.
Dari sederet fakta-fakta persidangan tersebut, Muh Syahban Munawir selaku Kuasa Hukum terdakwa, Abd Rahim eks Kasi Operasi Satpol PP Kota Makassar mengatakan, tidak ada lagi alasan untuk tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.
“Saya selaku kuasa hukum terdakwa Abd Rahim, menyimpulkan tidak ada alasan lagi untuk tidak diterbitkan sprindik baru buat para camat dan eks camat agar di prose secara hukum, ” kata Muh Syahban Munawir sapaan akrab Awie.
Mantan Aktivis Kota Makassar ini menilai, ketika tidak diterbitkan sprindik baru buat para camat dan eks camat, pihaknya selaku kuasa hukum dan praktisi hukum mempertanyakan kredibilitas penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulsel yang melakukan penyidikan kasus ini.
Dalam waktu dekat tegas Awie, pihaknya akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI dalam hal ini bapak Jaksa Agung dan Jamwas serta Komisi Kejaksaan RI dengan membawa sejumlah bukti-bukti adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini.
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan itu, karena kenapa hanya melibatkan klien kami yang tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam proses pencarian anggaran tersebut, ” tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya sebut Muh Syahban Munawir, camat – camat pada waktu itu telah di hadirkan oleh jaksa penuntut untuk bersaksi di persidangan dan mengakui telah melakukan pengembalian kerugian negara.
Dalam fakta-fakta persidangan kata Awie, sudah sangat jelas keterlibatan mereka sewaktu menjabat sebagai camat dan selaku Pengguna Anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jangan Hukum ini dibuat tumpul ke atas tajam ke bawah.
“Klien kami hanya ingin keadilan kalaupun ada dugaan penyimpangan dalam kasus Oprasional dana satpol, semua yang terlibat ikut diseret dalam meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ” tegasnya lagi.
Diketahui, kasus tersebut ada tiga terdakwa.

Mereka adalah dua mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan Muh Iqbal Asnan, serta mantan Kasi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.
Salah satu terdakwa meninggal dunia yakni Muh Iqbal Asnan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika penyidik menemukan fakta terjadi indikasi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.

Akibatnya, menimbulkan kerugian negara Rp 4,8 miliar.

(*)