ikut bergabung

Kekeliruan Auditor Dalam Memberikan Opini Pada Laporan Keuangan


Foto/Ist: Lutfie Natsir

Berita

Kekeliruan Auditor Dalam Memberikan Opini Pada Laporan Keuangan

Penafsiran- penafsiran undang -undang secara otentik, gramatikal, sistematis, historis, sosiologis, ekstensif, dan sebagainya harus dipahami oleh auditor.

Lutfie mengemukakan, berdasarkan ketentuan mekanisme progres penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) bahwa terdapat beberapa tahap penyelesaian TLHP atas LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Laporan Keuangan, diantaranya adalah; Tindak Lanjut Selesai, Dalam Proses, Belum Ditindaklajuti dan yang terakhir Tidak Dapat Ditindaklanjuti.

Temuan hasil pengawasan yang sulit atau tidak dapat ditindaklanjuti dan memiliki sebab – sebab yang logis berdasarkan evaluasi kasus dan kondisi atau telah diupayakan pelaksanaan tindak lanjutnya oleh auditi dapat dihapuskan dari temuan hasil pengawasan.

Penghapusan temuan tersebut melalui mekanisme yang diatur dengan melibatkan tim evaluasi dan membuat berita acara yang ditandatangani pimpinan auditi yang berwenang, pejabat pengawas (BPK atau APIP), pejabat teknis yang berkompeten sesuai dengan substansi permasalahan dan pejabat instansi terkait yang menjadi objek pemeriksaan.

“Penetapan status temuan tidak dapat ditindaklanjuti merupakan kewenangan masing – masing lembaga audit yang menerbitkan LHP. Apabila kemudian rekomendasi yang tertuang dalam LHP ternyata mengandung kelemahan rekomendasi yang timbul karena berbagai sebab sehingga tidak dapat dilanjutkan sesuai dengan rekomendasi. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tetang Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksa BPK,” lanjunya.

Dalam Peraturan BPK yang dimaksud telah diatur apabila sebagian dan seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktunya, pejabat wajib memberikan alasan yang sah. Alasan yang sah sebagaimana dimaksud meliputi kondisi; keadaan kahar, yaitu suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan gangguan lainnya, dan alasan sah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan per undang- undangan, yang mengakibatkan tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga :   Giatkan Program Ketahanan Pangan, TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Kulo Kejar Tikus Hingga Main Lumpur

Adapun hal lain tidak dapat ditindak lanjuti hasil temuan adalah kesalahan atau kekeliruan auditor menginterpretasi peraturan yang menjadi dasar hukum adanya temuan dalam laporan hasil pemeriksaan. (*)

dibaca : 558

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top