ikut bergabung

GNPK Desak Kejati Usut Dana Bantuan Gapoktan dan Proyek Irigasi Tetes Rp17 M di Takalar


Ramzah Thabraman

Sulsel

GNPK Desak Kejati Usut Dana Bantuan Gapoktan dan Proyek Irigasi Tetes Rp17 M di Takalar

MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional  Pemberantasan Korupsi Nasional (DPN-GNPK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan  untuk segera membentuk tim, mengusut dua proyek yang diduga bermasalah di Kabupaten Takalar.

“Pertama proyek bantuan dana perintisan jalan tani ke beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Takalar tahun 2021. Yang kedua proyek irigasi tetes penangkar bibit jagung di Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang tahun 2020,” tegas Wakil Ketua Umum DPN GNPK, Ramzah Thabraman, Selasa (16/05/2023).

Menurut Ramzah, desakan yang dilakukan lembaganya setelah adanya dugaan jika penyaluran dana Gapoktan untuk perintisan jalan tani diduga di Markup.

“Efektifitas dari program bantuan Gapoktan yang disalurkan Dinas Pertanian Kabupaten Takalat, kami pertanyakan. Kami minta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. APH silakan meneliti secara cermat dan teliti pencairan dana program bantuan ini di Bank Sulselbar Cabang Takalar, apakah betul semuanya mengalir ke rekening Gapoktan ataukah ada yang diduga mengalir ke rekening pribadi. Kami minta ini segera ditelisik oleh tim jaksa,” tegas Ramzah.

Menurut Ramzah, jika ada aliran dana ke pihak yang tidak berkompoten, maka APH harus memeriksa intensif pihak ketiga yang diduga keciprat dana bantuan Gapoktan ini. Dengan begitu akan terungkap identitas orang orang yang coba mengambil keuntungan pribadi dan kelompok dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :   Luncurkan Makassar Recover, Danny Optimis Putus Rantai Covid 19

Sementara itu, untuk proyek irigasi tetes penangkaran bibir jangung di Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kata Ramzah, hingga kini dinilai tidak efektif dan tidak membawa manfaat maksimal kepada masyarakat sekitar.

Proyek yang menghabiskan anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 senilai Rp17 miliar, itu, dinilai terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan harapan seperti yang disosialisasikan pemerintah sebelum proyek berjalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan,
Ada 10 kelompok tani penerima manfaat, total mesin penangkaran bibit jagung, ada 20 unit. Dan ada 8 unit mesin penangkaran yang kini tidak berfungsi.

“Ini tidak bisa dibiarkan. APH harus segera turun menelisik proyek ini. Apalagi, irigasi tetes ini menyangkut kepentingan orang banyak, dalam hal ini petani,” tegas Ramzah.

Sejatinya, proyek ini bertujuan mengatasi kekeringan persawahan di Desa Bontomanai. Pasalnya, selama ini warga masih mengandalkan air hujan sebagai sumber air dalam pengolahan lahan, terutama petani jagung. Namun hingga proyek berakhir, manfaat yang dirasakan masyarakat sama sekali tidak berubah signifikan. Proyek Irigasi tetes penangkar bibit jagung dikerjakan dua tahap.

dibaca : 193

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top