MAKALE, UJUNGJARI– Unit Resmob Polres Tana Toraja, Senin (15/5) mengamankan seorang ASN inisial AM (47) warga Pasar Baru, Lembang Salu Allo, Sangalla Utara, karena melakukan tindak pidana penganiayaan.
Korbannya Sagitha Randa Bunga (38) beserta anaknya Rafael Laso’ Polo Padang (12), juga warga Salu Allo, Kecamatan Sangalla Utara.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Malpa Malacoppo, Selasa (16/5) kepada media membenarkan laporan dugaan kasus penganiayaan, dan pelaku sudah diamankan.
Kata Malpa Malacoppo, setelah menerima laporan perintahkan Sat Reskrim Polres Tana Toraja beserta Polsek Sangalla segera tindaklanjuti laporan warga.
Malpa menguraikan, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dialami korban terjadi saat korban bersama anaknya sedang berada di kebun mengambil sayur pakan ternak.
Lantaran tersinggung dan emosi sebelumnya korban tidak respon pertanyaan pelaku mendatangi korban dikebun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Pelaku menarik kera baju korban sambil memukul bagian belakangnya gunakan potongan ranting kayu yang ada di sekitar lokasi kebun. Anak korban melihat kejadian itu berusaha membela ibunya, akhirnya juga terkena pukulan kayu pada bagian tangan kiri hingga mengalami luka memar, ujar Malpa.
Hasil interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya.Pelaku sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja, dengan barang bukti dan masih menjalani pemeriksaan penyidik, imbau Malpa . (agus)