ikut bergabung

Dibuka, Pendaftar KPU Kabupaten/Kota Gelombang V Sulsel Harus Perhatikan Ini


Politik

Dibuka, Pendaftar KPU Kabupaten/Kota Gelombang V Sulsel Harus Perhatikan Ini

MAKASSAR, UJUNGJARI– Pendaftaran untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel Gelombang V resmi dibuka, Senin (15/05/2023). Berjalan untuk tiga daerah, tahapan akan berakhir, Sabtu (01/07/2023).

Ketiga daerah yang dibuka, yaitu Kabupaten Bantaeng, Sinjai, dan Kota Palopo. Pembukaan pendaftaran ditandai lewat konferensi pers oleh tim seleksi (timsel) di Swiss-belinn, Senin (15/05/2023).

Pembukaan dipimpin langsung oleh pihak KPU Sulsel. Adapun aturan disampaikan langsung timsel daerah tersebut yang terdiri dari Ketua Muh Abdi Goncing.

Lalu Sekretaris Irwanto. Untuk anggotanya Indah Syamsuddin, Moh Maulana, dan Paris Madeali.

Ketua Timsel KPU Sulsel Gelombang V, Muh Abdi Goncing mengatakan tidak aturan seleksi tidak ada perbedaan dari gelombang sebelumnya.

“Hanya saja, untuk gelombang V ini sudah ada gambaran yang perlu diantisipasi berdasarkan dari permasalahan yang muncul di gelombang sebelumnya,” ujar pria yang akrab disapa Abdi itu.

Anggota Timsel KPU Kab/Kota Sulsel Gelombang V, Moh Maulana menambahkan bahwa ada beberapa poin menjadi catatan untuk timsel ini. Poin tersebut yang merupakan masalah dasar, tetapi banyak membuat peserta gagal.

Pertama pada seleksi administratif, itu karena kelengkapan dokumen dilakukan berdasarkan aplikasi dan fisik.

“Proses yang ditekankan KPU pusat adalah melalui aplikasi SIAKBA” bebernya.

Juru bicara (jubir) timsel gelombang V itu mengutarakan bahwa hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendaftaran dokumen. Sebab dilakukan ada lewat pengiriman ekspedisi.

Baca Juga :   Pasca Debat Perdana, Pemilih Ragu-ragu Mulai Berlabuh ke Danny-Fatma

“Disini dalam pengiriman dokumen yang harus diperhatikan itu tanggal cap POS pengiriman dokumen, sebab itu sebagai acuan bahwa dokumen dikirim tepat waktu,” katanya.

Maulan menambahkan bahwa masalah lain yang perlu diperhatikan adalah surat keterangan kesehatan. Ini harus dari rumah sakit pemerintah.

“Dalam proses pendaftaran, sebaiknya menghindari pada hari terakhir karena akan sulit memberikan tanggapan terkait dokumen jika ada yang kurang,” tegasnya.

Anggota lainnya, Indah Syamsuddin menegaskan bahwa hal yang perlu diketahui bahwa pihaknya telah menandatangani bahwa keluarga inti timsel tidak bisa mendaftar di wilayah kerjanya. Keluarga inti yang dimaksud, yaitu suami/istri, orang tua, anak, dan saudara.

“Tetapi kalau keluarga politisi itu tidak dipersyaratkan,” katanya. Selama dia memenuhi persyaratan dan bukan keluarga inti timsel bisa mendaftar.

Indah menegaskan, dalam tahap seleksi ada tiga tahapan. Dimulai dari tahapan administrasi, tertulis dan psikologi, dan terakhir wawancara.

dibaca : 155

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top