GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar Maryuna Pabutunga mengatakan 31 persen kawasan hutan di Kabupaten Gowa mengalami perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Secara detil kata Maryuna 31 persen itu berkisar 16.250 Ha (hektare). Dan luasan ini bukan lagi status kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya perubahan tersebut, kata Maryuna, maka membawa konsekuensi dimana batas kawasan hutan yang telah dilakukan penataan batas perlu segera dilakukan penetapan batas lapangan dalam rangka pengukuhan batas hutan. Karena itu kata Maryuna mengatakan penting adanya penetapan batas-batas hutan.

Hal itu dikatakan Maryuna saat dilakukan pelepasan regu pelaksana pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga kawasan hutan Kabupaten Gowa bekerjasama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar, di Baruga Tinggimae, Rujab Bupati Gowa, Jumllat (11/5).

Maryuna mengatakan, pelaksanaan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga kawasan hutan Kabupaten Gowa ini akan dilakukan selama 23 hari, mulai 11 Mei – 2 Juni 2023.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari Proyek Stategis Nasional (PSN) yang kiranya akan memberi manfaat kepada pemerintah untuk mengetahui adanya kejelasan status hukum suatu kawasan hutan dan bukan kawasan hutan sehingga memudahkan pemerintah dalam perencanaan dan penggunaan kawasan hutan,” kata Maryuna.

Pemancangan batas sementara ini melibatkan 17 regu pelaksana, satu regu terdiri dari lima tenaga teknis. Target dan sasaran lokasi masing-masing regu akan dilakukan pada delapan kecamatan serta tersebar di 37 desa dan kelurahan. kegiatan ini sesuai dengan lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Sementara dalam kesempatan itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan kegiatan pemancangan batas sementara kawasan hutan ini sangat penting.

“Memang perlu adanya penegasan pada wilayah-wilayah yang termasuk kawasan hutan dan bukan kawasan hutan. Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita maka diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik serta support dari sejumlah jajaran Camat, Desa, Lurah dan jajaran Kapolsek dan Danramil,” papar Adnan.

Diakui Bupati Gowa, dengan adanya batas ini, masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui wilayah-wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan yang tidak.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Gowa selalu menjaga hutan-hutan di wilayah kita, agar tidak rusak seiring perkembangan zaman,” tandas Bupati Gowa.

Dalam kesempatan itu pula, dilakukan pelepasan regu pelaksana pemancangan batas sementara kawasan hutan Kabupaten Gowa oleh Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni yang ditandai dengan pemasangan atribut secara simbolis kepada petugas pemancangan batas sementara.

Turut hadir Kapolres Gowa AKBP Reonald Truli Simanjuntak, Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Muh Isnaeni Natsir, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andrian, para pimpinan SKPD terkait, Camat, Lurah dan Kepala Desa sasaran pemancangan batas sementara.-