ikut bergabung

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Virendy, Pengacara : Proses Hukum Harus Tetap Transparan


Makassar

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Virendy, Pengacara : Proses Hukum Harus Tetap Transparan

“Sebelumnya kami pihak keluarga mendapat informasi yang menyebutkan bahwa rekomendasi Polda Sulsel ada sekitar 10 orang tersangka dengan dugaan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati dan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun dengan penetapan hanya 2 tersangka, itu berarti penyidik cuma membuktikan dugaan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati,” paparnya.

Menurut Viranda, jika hanya unsur kelalaian sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, kenapa tersangkanya hanya 2 orang yakni MIF (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan FT (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas) ? Lantas dari pihak Universitas yang juga lalai karena menerbitkan izin kegiatan dengan berdasarkan rekomendasi fakultas yang konon ilegal dan juga tidak meneliti kelengkapan surat izin kegiatan dari kepolisian maupun pemerintah setempat ?

Selain itu pula, unsur kelalaian juga patut dijerat kepada pejabat fakultas yang dikabarkan melepas secara resmi di kampus Fakultas Teknik Unhas keberangkatan rombongan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas. Begitu pula terhadap pengurus lainnya di UKM Mapala 09 FT Unhas yang diduga terlibat dalam proses pemalsuan tandatangan pejabat fakultas di surat rekomendasi kegiatan.

Unsur pidana lainnya dengan berdasar bukti-bukti sejumlah percakapan (chatting) lewat aplikasi whatsapp maupun keterangan saksi dari teman-teman angkatan almarhum Virendy, juga bisa dijerat kepada beberapa senior ataupun pengurus UKM Mapala 09 FT Unhas yang diduga telah memaksa Almarhum Virendy untuk masuk UKM Mapala 09 FT Unhas hingga mengikuti kegiatan Diksar tersebut dan bahkan membayarkan biaya pendaftarannya.

Baca Juga :   Tim 7 Lapares Relawan Covid-19 Dikukuhkan

James Wehantouw, ayah Almarhum Virendy yang juga dimintakan komentarnya mengemukakan, suatu tindakan tidak berdasar hukum jika penyidik Polres Maros mengenyampingkan unsur penganiayaan dalam peristiwa kematian Virendy dengan berdalih tidak cukup bukti. Sementara kesimpulan dalam Surat Visum RS Grestelina secara jelas menyebutkan bahwa luka-luka, lebam dan memar yang terdapat di beberapa bagian tubuh almarhum adalah akibat benturan benda tumpul.

“Jika ada pendapat penyidik yang menyebutkan luka-luka, lebam dan memar yang ada di tubuh almarhum diakibatkan terjatuh atau diseret, itu kesimpulan tidak berdasar fakta. Sebab sejak dari awal kami melakukan investigasi dan menginterogasi pengurus Mapala, panitia dan peserta Diksar, tidak pernah ada keterangan ataupun pengakuan yang mengatakan karena terjatuh atau diseret. Kalaupun diseret, pasti pakaian yang dikenakan almarhum ada bekas seretan atau robek, namun kenyataannya pakaiannya mulus-mulus saja,” jelasnya.

dibaca : 218

Laman: 1 2 3 4



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top