ikut bergabung

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Virendy, Pengacara : Proses Hukum Harus Tetap Transparan


Makassar

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Virendy, Pengacara : Proses Hukum Harus Tetap Transparan

MAKASSAR, UJUNGJARI–Setelah lebih dari seratus hari (sekitar 4 bulan) pasca tewasnya Almarhum Virendy Marjefi Wehantow (19), mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, terbetik kabar bahwa pihak Penyidik Kepolisian Resor Maros telah menetapkan 2 mahasiswa yakni MIF dan FT sebagai tersangka dalam peristiwa yang berujung maut tersebut.

Keterangan yang dihimpun media ini, Kamis (11/05/2023) menyebutkan, informasi penetapan 2 tersangka dalam kasus kematian Virendy ini disampaikan melalui pesan singkat aplikasi whatsapp yang dikirim oleh penyidik Polres Maros ketika menjawab konfirmasi yang dilakukan pelapor Viranda Novia Wehantouw (kakak kandung almarhum Virendy) dan kuasa hukumnya Yodi Kristianto, SH, MH, Selasa (09/05/2023).

Saat dikonfirmasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, pihak penyidik Polres Maros mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Menurut penyidik, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada Senin (08/05/2023) di Ruang Diskrimum Polda Sulsel, yang juga dihadiri pihak Propam dan Pengawas Penyidik Polda Sulsel.

Saat dihubungi awak media ini, Kamis (11/05/2023) sore, Yodi Kristianto selaku pengacara keluarga almarhum Virendy mengatakan, pihaknya akan tetap mendalami terkait penetapan tersangka dan memperjuangkan kepentingan hukum keluarga Almarhum Virendy.

“Kami menghormati proses hukum. Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik dan kita tetap akan mengawal proses hukum baik dalam penetapan tersangka, pelimpahan perkara ke Kejaksaan hingga proses persidangan dan putusan di Pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :   Ruas Cabbenge yang Rusak Parah di Soppeng Kini Beraspal

“Kita berharap proses hukum tetap harus transparan, sebab pihak keluarga korban pun mempertanyakan perihal penetapan tersangka, apalagi publik yang mengikuti perkembangan kasus ini. Transparansi proses hukum penting bagi kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Yodi, jika menganalisis penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka unsur tindak pidana kelalaian yang lebih ditekankan pihak kepolisian. “Analisis saya, pihak kepolisian mengacu pada pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang mengakibatkan mati,” tukasnya.

Kata Yodi lagi, pada waktu gelar perkara pertama di Polda Sulsel, yang dipimpin langsung Wassidik Diskrimum Polda Sulsel, dihadiri juga oleh Propam dan Pengawas Penyidik, keluarga korban serta pihak terkait, pihak kepolisian memang menekankan unsur kelalaian dalam kasus kematian Almarhum Virendy.

dibaca : 214

Laman: 1 2 3 4



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top