ikut bergabung

Termasuk Oknum Legislator Terlibat Narkoba, KPU Sidrap Terima 35 Berkas Bacaleg PKS


Politik

Termasuk Oknum Legislator Terlibat Narkoba, KPU Sidrap Terima 35 Berkas Bacaleg PKS

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menerima berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis, 11 Mei 2023, sekitar pukul 08.00 wita.

Sebanyak 35 nama yang dimasukkan PKS Sidrap, termasuk inisial HA salah satu anggota DPRD Sidrap yang telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Sidrap diduga gegara narkoba.

Hal tersebut dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin Lasari saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Mei 2023.

Dikatakannya, bahwa semua berkas Bacaleg yang dimasukkan PKS Kabupaten Sidrap dinyatakan lengkap, namun proses verifikasi administrasinya belum dilaksanakan.

“Ini pengajuan bakal calon anggota DPRD itukan mulai 1 hingg 14 Mei 2023. berkasnya dinyatakan lengkap dan kami sudah terbitkan tanda terima dokumen. Namun untuk proses verifikasi administrasi nanti pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” ujarnya.

Dalam proses verifikasi administrasi, kata dia untuk menentukan apakah dokumen bakal calon sudah memenuhi syarat atau belum.

“Nanti kita lihat disitu apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau belum. Sebab, prosesnya masih ada,” tandasnya.

Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Sidrap yang ditangkap itu berinisial HA (59) asal Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap.

Oknum HA diamankan bersama barang bukti 1 shachet berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.

Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.

Baca Juga :   Wali Kota Parepare Ingatkan SKPD Jaga Barang Daerah

Pelaku kini diancam pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih.

Ketua PKS Sidrap, H Mahmud Yusuf menegaskan, bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS.

“Soal HA (59) yang juga anggota DPRD Sidrap ditangkap diduga gegara narkoba. Kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap,” ujarnya.

Dikatakannya pula bahwa jika sudah ada penetapan tersangka pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Sidrap.

“Biarkan dulu proses hukum yang berjalan. Kita tunggu hasilnya. Yang jelas jika sudah tersangka kami mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol,” tandasnya. (Wan)

dibaca : 100



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top