ikut bergabung

Syamsari Kitta Diperiksa Lima Jam, Djusman AR; Jangan Ada Keraguan Menetapkan Tersangka


Djusman AR

Hukum

Syamsari Kitta Diperiksa Lima Jam, Djusman AR; Jangan Ada Keraguan Menetapkan Tersangka

MAKASSAR, UJUNGJARI–Mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (11/05/2023) siang. Syamsari diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.

Informasi yang dihimpun www.ujungjari.com di Kejati Sulsel, pemeriksaan terhadap diri Syamsari dilakukan secara tertutup selama lima jam di Bagian Pidana Khusus, mulai dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Usai pemeriksaan, Ketua DPW Partai Gelora Sulsel itu langsung meninggalkan kantor Kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH membenarkan pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kabupaten Takalar itu. “Pernah Diperiksa sebagai saksi. Tapi kalau pemeriksaan hari ini, saya belum dapat info dari penyidik,” tegas Soetarmi, singkat.

Kasus yang telah menyeret tiga orang tersangka itu, kini menjadi atensi Kejati Sulsel. Teranyar, PT Banteng Laut mengembalikan kerugian negara Rp480 juta. Total kerugian yang telah dikembalikan PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng sebesar Rp7,1 miliar setara dengan total kerugian negara yang dilakukan auditor Inspektorat Sulsel.

Terpisah, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mendukung penuh langkah Kejati Sulsel memeriksa Syamsari Kitta. Menurut Djusman, tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, maka penyidik sudah selayaknya mememeriksa Syamsari terkait perannya dalam pengurangan nilai harga jual tambang pasir laut. Karena bagaimana pun, kata Djusman, keputusan untuk menurunkan harga itu, pasti atas sepengetahuan bupati. Dan juga harus di dalami, apakah ada para oknum oknum itu, menerima manfaat dari pengurangan harga tambang pasir laut.

Baca Juga :   Pengurus Baru HMI Cabang Pangkep Siap Jadi Mitra Kritis Pemkab

“Sepanjang penegakan hukum dilakukan profesional dan proposional, maka siapa pun yang terlibat harus diseret ke hadapan hukum, jangan ada keraguan menetapkan tersangka” tegas Djusman.(*)

dibaca : 4.211



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top