BARRU,UJUNGJARI— Pemkab Barru berkerjasama USAID UWIASH menggelar Workshop Penyusunan Dokumen Pembentukan Operator UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Tangguh di ruang data kantor bupati, Rabu, (10/5).

Sekda Barru Dr. Ir. Abustan, M. Si membuka acara wokshop, yang juga dihadiri sejumlah pejabat dilingkup pemkab Barru dan Perwakilan USAID Tangguh yaitu kaban Bappelitbangda, kadis PUTR, kadis DLH, Kabid Humas IKP, kabid Anggaran, kabag organisasi, dan bagian hukum. Untuk perwakilan USAID Tangguh hadir Rienekke Rolos, Regional Chef Manager SSRO USAID Iuwash Tangguh, Tim Nasional USAID Iuwash Tangguh imanuel Ginting, specialist analisis Selvi Hehanusa dan Ammar Djalil

Kegiatan Workshop Penyusunan Dokumen Pembentukan Operator UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) akan berlangsung selama dua hari mulai hari ini tanggal 10 Mei 2023 sampai besok tanggal 11 Mei 2023.

Sekretaris Daerah Dr. Ir. Abustan, M. Si dalam sambutannya menyatakan bahwa Kegiatan Workshop UPT PALD harus berjalan dengan baik dan Peraturan Bupati terkait Pembentukan UPT PALD perlu dibahas dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya berharap perlu ada progres sejauh mana kegiatan ini, kita harap berjalan tepat waktu, terus kemudian masalah selanjutnya adalah Perbup terkait tarif dengan hitungan kubit, mungkin perlu di diskusikan oleh bagian hukum dan tim,” ucap Abustan

Lebih lanjut Sekda Barru mengatakan bahwa kita harus merubah mindset kita terkait keberadaan USAID Kabupaten Barru.

“Mungkin masih ada yang kurang memahami terkait keberadaan USAID di Kabupaten Barru, bahwa USAID hadir di daerah ini dengan tujuan untuk kemaslahatan pemerintah dan masyarakat kita,” urainya.

Adapun dasar pembentukan UPT PALD Perda Nomor 07 tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, USAID IUWASH Tangguh regional SSRO akan melakukan pembahasan dokumen pembentukan UPT PALD dan kemudian memfinalkan untuk disampaikan kepada Biro Organisasi dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun Tujuan kegiatan workshop UPT PALD yaitu antara lain mendiskusikan penyusunan Kajian Akademis yang telah disusun oleh Tim. Kemudian mendiskusikan beban kerja Operator yang telah disusun oleh Tim.

Selanjutnya membahas Rancangan Peraturan Bupati untuk pembentukan operator PALD. Membahas Rancangan Peraturan Bupati untuk Pengelolaan Air Limbah Domestik . Menentukan waktu pengajuan dokumen pembentukan Operator PALD ke Biro Organisasi Provinsi SulSel dan menyusun jadwal penyelesaian Pembentukan Operator.

Kegiatan berlangsung dengan memberikan kesempatan kepada dinas atau bagian terkait untuk mempresentasikan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD). ( Udi)