MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Muh Burhanuddin atau yang populer disapa Om Boer menyatakan kesiapannya untuk bertarung dalam kontestasi pemilihan calon anggota legislatif Provinsi Sulsel.
Om Boer akan maju lewat Partai Gerindra dengan daerah pemilihan
(Dapil) I meliputi wilayah Kota Makassar A dengan 10 kecamatan, yakni Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalete dan Rapocini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, persiapan sudah tidak bisa ditawar-tawar, sudah harus siap,” jelas Om Boer usai menjadi salah satu narasumber pada Bincang Demokrasi, yang digelar Kamis (11/5) di Hometown Kopizone, Jalan Boulevard yang mengusung tema ‘Hulu Hilir Maccaleg, Seberapa Siap Wakil Kita”.
Lelaki yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara itu mengatakan, kesiapan untuk bertarung harus dimulai dari siap secara finansial, kapasitas diri, dan secara keilmuan komunikasi politik.
“Pokoknya harus siap fisik, mental, dan materi,” ungkapnya.
Om Boer mengatakan, ada sejumlah alasan kenapa dirinya tergerak untuk ikut dalam kontestasi pemilihan calon legislatif.
“Bahwa niat kita harus baik. Kita harus berikhtiar untuk berkontribusi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola atau sistem yang rusak,” jelas mantan pengacara Bharada E tersebut.
Ketika nantinya terpilih menjadi anggota legislatif, Om Boer mengaku ikhtiarnya untuk ikut andil dalam menentukan nasib bangsa direstui oleh Allah melalui masyarakat yang memilihnya.
Sejauh ini, Om Boer sudah memasukkan seluruh berkas yang dibutuhkan untuk pencalegan ke partai pengusung.
“Untuk persyaratan, berkas atau dokumen yang dibutuhkan sudah 100 persen pemberkasannya. Tinggal menunggu berkas bakal calon legislatif lainnya untuk didaftar ke KPU. Paling lambat tanggal 15 (Mei),” tutur Om Boer.
Untuk proses dan mekanisme pendaftaran bacaleg, dia menyerahkan sepenuhnya ke partai pengusung.
“Kalau proses pendaftaran, kita serahkan ke partai. Biar partai yang bekerja kita mempercayakan pimpinan partai di setiap tingkatan untuk menyerahkan ke KPUD KPU Kota dan kabupaten maupun provinsi,” imbuhnya. (drw)