MAKASSAR, UJUNGJARI-Setelah PT. Alefu Karya Makmur, kini giliran PT Banteng Laut Indonesia , perusahan penambang pasir laut di Kecamatan Galesong Utara , Kabupaten Takalar tahun 2020, yang mengembalikan kerugian negara. Jumlah uang yang diserahkan PT Benteng Laut Indonesia ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, senilai Rp 482.340.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi SH, MH membenarkan hal tersebut. Kata dia, pengembalian uang kerugian negara untuk kedua kalinya dilakukan oleh PT. Banteng Laut Indonesia langsung melalui inisial AN, selaku Direktur PT. Banteng Laut Indonesia, Rabu 10 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp482.340.000 dari inisial AN sebagai Direktur PT. Banteng Laut Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar TA. 2020,” terang Soetarmi, Kamis (11/5/2023).
Dana kerugian negara yang dikembalikan oleh perusahaan penambang pasir tersebut, akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus yang sementara berjalan ini. Di mana total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir laut untuk kepentingan kegiatan reklamasi proyek Makassar New Port tersebut sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dengan demikian, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah berhasil menyelamatkan 100 persen kerugian negara/ daerah yang ditimbulkan dalam kegiatan menyimpang penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar TA. 2020.
Di mana sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp4.579.003.750 dari PT. Alefu Karya Makmur pada 6 Desember 2022 dan kemudian pada 30 Januari 2023 kembali menyita uang sebesar Rp2.000.000.000 dari PT.Banteng Laut Indonesia serta pada hari ini 10 Mei 2023 kembali menyita uang sebesar Rp482.340.000 dari PT. Banteng Laut Indonesia.
“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil menyita uang kerugian negara sebesar 100 persen,” Soetarmi menandaskan.
Peluang Tersangka Baru Disebut Masih Terbuka Lebar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebelumnya berjanji akan terus mendalami penyidikan guna mengejar adanya peluang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Di mana dari total tiga orang tersangka tersebut, seorang diantaranya tengah berproses di persidangan.
“Kita masih bekerja dan akan terus bekerja dalam mengungkap semuanya di kasus ini,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Senin 8 Mei 2023.
Mengenai perbuatan hukum salah satu pihak perusahaan dalam kasus tersebut yang kabarnya telah mengembalikan uang kerugian negara, apakah akan menjadi pertimbangan ke depannya mengarah pada status yang sama dengan status tiga orang tersangka yang sudah ada?, Yudi mengatakan, hal itu tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. (*)