ikut bergabung

Bos PT Banteng Laut Indonesia Kembalikan Uang Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Penjualan Pasir Laut Takalar


Hukum

Bos PT Banteng Laut Indonesia Kembalikan Uang Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Penjualan Pasir Laut Takalar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kembali melakukan penyitaan uang kerugian negara sebesar Rp482.340.000, dari PT Banteng Laut Indonesia, terkait dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual Pasir Laut, di BPKAD Kabupaten Takalar tahun 2020.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut diserahkan oleh Direktur PT Banteng Laut Indonesia, pada Rabu (10/5/2023) diruang penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

Terkait pengembalian dan penyitaan uang kerugian negara tersebut, adalah merupakan alat bukti kerugian yang berhasil disita oleh penyidik dari PT Banteng Laut Indonesia. Dengan total sebesar Rp2.482.340.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, membenarkan terkait adanya penyitaan uang kerugian negara dari PT Banteng Laut Indonesia tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 482.340.000, dari saudara AN Direktur PT. Banteng Laut Indonesia,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (11/5) saat ditemui diruang kerjanya.

Penyitaan alat bukti kerugian negara tersebut, kata Soetarmi adalah merupakan uang kerugian. Dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020.

” Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp.482.340.000, tersebut, adalah untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini, ” tegas Soetarmi.

Baca Juga :   UMI-PGRI Teken Kerja Sama Peningkatan SDM di Bantaeng

Soetarmi menuturkan dalam perkara ini, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil melakukan penyelamatan 100% Kerugian Negara/Daerah,” tuturnya.

Dengan rincian sebagai berikut. Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp4.579.003.750, dari PT Alefu Karya Makmur pada tanggal 06 Desember 2022.

Telah menyita uang sebesar Rp. 2.000.000.000, dari PT.Banteng Laut Indonesia, pada tanggal 30 Januari 2023.

“Kemarin tanggal 10 Mei 2023, penyidik kembali berhasil menyita uang sebesar Rp482.340.000, dari PT.Banteng Laut Indonesia,” kata Soetarmi.  (mat)

dibaca : 213



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top