Site icon Ujung Jari

Bos Pengelola Pasar Butung Andri Yusuf Divonis 10 Tahun Penjara

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Terdakwa bos KSU Bina Duta Andri Yusuf, dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, selama 13 tahun penjara. Selain pidana penjara Tterdakwa Andri Yusuf juga dijatuhi pidana uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp26 miliar, subsidair 6 tahun penjara.

Ketua majelis hakim persidangan, Muh Yusuf Karim mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Andri Yusuf dinyatakan bersalah sesuai dakwaan Sibsudiair JPU. Terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun.

“Terdakwa, JPU dan PH diberikan waktu satu pekan untuk mengajukan upaya hukum banding. Jika tidak maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata ketua Majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar, Muhammad Yusuf Karim, Selasa (9/5).

Dengan didampingi hakim anggota Farid Hidayat Sopamena dan R. Ariyawan Arditama.

JPU Kejari Makassar, Alifyan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dia harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinannya.

“Masih pikir-pikir,” tukasnya.

Hal serupa juga diutarakan penasihat terdakwa Andri Yusuf, Sulistiawati. “Masih pikir-pikir juga,” bebernya.  (mat)

Exit mobile version