PALOPO,UJUNGJARI.COM--Pemerintah kota Palopo melayangkan somasi kepada Ketua Pembina Yayasan Islamic Center Palopo, HA Mudzakkar terkait kepemilikan lahan Islamic Center.

Kuasa hukum Pemkot Palopo, Hisma Kahman, SH, MH mengatakan somasi itu merupakan cara yang efektif kepada calon tergugat yang bersengketa kepada seseorang dilakukan sebelum masuk ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan ini belum masuk ke pengadilan bahkan belum ada tersangka sehingga pemerintah kota Palopo beritikad baik sebagai pemerintah yang bijak memberikan peringatan hukum untuk mengembalikan dokumen atau barang yang bukan haknya atau tidak memiliki kewenangan untuk menyimpannya,” katanya saat konferensi pers di Palopo, Selasa (9/5).

Hisma mengatakan lahan Islamic Centre merupakan hibah dari Departemen Agama kepada pemkot Palopo pada 2006 lalu. Saat itu Martin menjabat sebagai Sekretaris Kota Palopo.

“Pada saat Depag memberikan kepada Martin Jaya itu kapasitasnya sebagai Sekda bukan pribadi. Aset itu diserahkan kepada Pemerintah Kota Palopo siapapun yang memimpin kota Palopo waktu itu,” katanya.

Walikota Palopo, HM Judas Amir menambahkan kepemilikan sebuah lahan harus ada dasarnya. Menurut dia, surat tanah tersebut berawal dari pembelian yang dilakukan oleh pemerintah daerah di mana Depag menyerahkan kepada Sekda yang bertugas pada waktu itu tahun 2006 yang dalam hal ini Martin Jaya.

“Kemudian atas dasar apa bahwa lahan tersebut adalah lahan Andi Mudzakkar sementara itu sertifikat dan akta jual beli atau surat lain tidak ada mengatasnamakan Andi Mudzakkar,” katanya.

Walikota menegaskan jangan berbicara jika tidak memiliki dasar hukum yang mengklaim sebagai pemilik lahan Islamic center. “Siapa yang berani buktikan bahwa dirinya pemilik lahan tersebut,” katanya.