ikut bergabung

DPRD Gowa Resmi Cabut Perda Wajib Masker


CABUT. Perda Wajib Masker resmi dicabut setelah DPRD Gowa mengesahkan pencabutannya secara paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa Andi Tenri Indah dan Rezkiyah Hijaz dihadiri Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni. (foto/ist)

Sulsel

DPRD Gowa Resmi Cabut Perda Wajib Masker

GOWA, UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pencabutan Perda Covid-19 itu dilakukan dewan dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada Jumat (5/5) lalu di gedung dewan di Jl Mesjid Raya, Sungguminasa.

Juru bicara panitia khusus DPRD Gowa Asnawi Syam saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait menyampaikan bahwa pencabutan Perda ini sangat berproses dan melalui beberapa kali tahapan hingga sampai pada saat pencabutan resmi melalui paripurna DPRD.

“Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penyerahan Ranperda pada Februari kemarin hingga pembahasan pansus, pemandangan umum Fraksi dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD maka sampailah ke tahap ini, dimana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui pencabutan Perda Wajib Masker ini,” kata Asnawi.

Dirinya menyebut, penetapan pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut data Satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir ini dimana sejak Desember tahun 2022 kemarin kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.

“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka di atas 90 persen ditambah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” kata Asnawi.

Baca Juga :   Kapolres Tator: Indo Sattu Bukan Gantung Diri, Tapi Dibunuh

Dalam paripurna itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku pencabutan ini didasari karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian, juga karena Presiden RI Joko Widodo telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 dimana meminta Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya dilakukan pencabutan dan hari ini telah ditetapkan,” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengimbau meskipun dilakukan pencabutan ketentuan pemberlakuan PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri.

dibaca : 86

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top