ikut bergabung

PUKAT Dukung Kejati Sulsel Seret Semua Pelaku Korupsi Anggaran PDAM Makassar


Hukum

PUKAT Dukung Kejati Sulsel Seret Semua Pelaku Korupsi Anggaran PDAM Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM –Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar (PDAM Makassar) hingga ke akar-akarnya.

Di mana sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Haris Yasin Limpo, mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan Iriawan Abadi yang diketahui sebagai mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kajati Sulsel yang baru ini. Di mana kasus PDAM Makassar diberikan kepastian hukum yang tegas,” ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, Sabtu (29/4/2023).

“Kita berharap penetapan tersangka tidak berhenti pada dua orang saja, tapi seret semua para pelaku yang turut andil dalam kegiatan yang merugikan kas perusahaan daerah Kota Makassar tersebut,” ujar Farid.

Ia pun berharap kepada masyarakat agar ikut mendukung langkah tepat Kejati Sulsel dalam menetapkan para tersangka di kasus tersebut. Di mana dalam menetapkan tersangka, Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah berlaku profesional dan proporsional.

Perbuatan melawan hukum para tersangka telah didukung alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Dalam pasal korupsi itu unsur-unsurnya cukup jelas, diantaranya ada unsur penyalahgunaan wewenang, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain hingga suatu korporasi serta yang utama adalah adanya unsur kerugian keuangan negara. Dan cukup jelas unsur ini telah terpenuhi sehingga penyidik bersikap dalam menetapkan tersangka seperti yang telah ada saat ini,” jelas Farid.

Baca Juga :   JPU Minta Polisi Hadirkan Eddy Satir Hasan Saat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

“Jadi keliru ada pihak-pihak yang mencoba menuding kinerja penyidik tidak profesional utamanya dalam menetapkan tersangka. Berbicara kasus korupsi itu tentunya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, kemudian dari tindakan penyalahgunaan wewenangnya itu tujuannya menguntungkan dirinya, orang lain atau suatu korporasi. Jadi meski dia tidak menikmati misalnya, tapi akibat perbuatannya itu, dia menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dan akibatnya berdampak pada timbulnya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” jelas dia.

Minta Kejati Gandeng PPATK

Farid juga turut meminta Kejati Sulsel untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri ke mana saja aliran dana hasil korupsi pengelolaan dana PDAM Kota Makassar itu mengalir.

dibaca : 276

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top