PALOPO,UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kota Palopo membuka seleksi pemilihan direksi Perusahaan Daerah (Perusda). Perusda ini yang akan mengelola aset milik pemkot palopo yakni Pusat Kuliner dan Menara Payung.
Seleksi Perusda Kota Palopo ini terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan tim seleksi. Tim seleksi diketuai langsung Sekretaris Kota Palopo, Firmanza.
Adapun jadwal tahapan Seleksi yang akan dilakukan yakni:
1. Pengumuman Penjaringan Calon Anggota Direksi Perusahaan Daerah (18 April 2023).
2. Penerimaan Berkas dan Seleksi Administrasi (02 s/d 04 Mei 2023).
3. Pengumuman Seleksi Administrasi (06 Mei 2023).
4. Uji Kelayakan dan Kepatutan (8 s/d 10 Mei 2023).
5. Pengumuman Uji Kelayakan dan Kepatutan (12 Mei 2023).
6. Evaluasi Akhir (19 Mei 2023).
7. Pengumuman Akhir Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Daerah Kota Palopo
Sementara itu syarat yang mesti dipenuhi calon direksi sesuai pengumuman Timsel bernomor 03/pansel/IV/2023 adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau D IV;
d. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum;
e. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
f. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
g. Memahami manajemen perusahaan dan memiliki pengetahuan yang memadai dibidang perusahaan. Diutamakan bagi pelamar yang memiliki sertifikat Property Management (minimal level Basic) dan sertifikat Service Excellent;
h. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
j. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
k. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. (pap)