ikut bergabung

Pekan Depan Berkas Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor


Hukum

Pekan Depan Berkas Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dalam peraturan- peraturan tersebut, nilai pasar/ harga dasar laut telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik. Sementara oleh tersangka Gazali ditetapkan hanya Rp7.500 per meter kubik. Sehingga terjadi penurunan nilai pasar pasir laut.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut yang dimaksud, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061 343.713 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel bernomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.

Atas perbuatannya, tersangka Gazali disangkakan dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta Pasal Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

 

Baca Juga :   KPPU Didesak Usut Tender Rp28M di LPMP

dibaca : 233

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top