ikut bergabung

Pekan Depan Berkas Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor


Hukum

Pekan Depan Berkas Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

MAKASSAR, UJUNGJARI— Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 ke Tim Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini pelimpahan tahap duanya (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (27/4/2023).

Usai pelimpahan tahap dua, Tim Jaksa Penuntut Umum juga tak akan berlama-lama dan berupaya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.

“Rencananya pelimpahan ke pengadilan dilakukan pada 2 Mei 2023,” ungkap Soetarmi.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar  Tahun 2020 tersebut, Kejati Sulsel menetapkan seorang tersangka, Gazali Machmud, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.

Kasus yang menjerat Gazali sebagai tersangka bermula dari adanya kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Hasil dari penambangan pasir laut tersebut, digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C.

Baca Juga :   Stok Melimpah, Gudang Penuh, Bulog Kesulitan Penyaluran

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh Gazali.

Sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah yang diterbitkan oleh GM yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang mana nilai itu bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09 a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

dibaca : 232

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top