GOWA, UJUNGJARI.COM — Kebijakan baru dikeluarkan pihak Polres Gowa. Kebijakan ini terkait pelarangan aktivitas truk trailer sumbu III. Pelarangan masuk beraktivitas ke Kabupaten Gowa bagi truk trailer sumbu III ini mulai diberlakukan besok yakni Sabtu (29/4/2023) pada pukul 00.00 Wita hingga 2 Mei 2023.

Pelarangan ini diberlakukan selama empat hari dengan alasan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan serta kepadatan kendaraan saat gelombang kedua arus balik mudik di wilayah hukum Polres Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gowa AKBP Reonald Truli Simanjuntak, Jumat (28/4/2023) di tengah memberikan arahan kepada para perwira Satlantas Polres Gowa mengatakan, pelarangan beroperasi ini hanya sementara saja yakni saat gelombang kedua arus balik pemudik lebaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemacetan di jalan raya.

“Jadi mulai besok, truk trailer bersumbu III kita larang beroperasi untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kepadatan kendaraan saat arus balik mudik gelombang kedua yang diperkirakan selama empat hari atau hingga 2 Mei nanti,” kata Kapolres Gowa.

Reonald juga mengatakan, selain mencegah kemacetan juga mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.

“Kami imbau kepada seluruh pemilik kendaraan truk trailer yang bersumbu III agar tidak beroperasi sementara waktu. Apabila masih saja tidak mengindahkan imbauan ini maka kami akan menindak tegas atau memberikan sanksi tilang serta mengamankan kendaraan tersebut,” tandas Kapolres Gowa.-